Langsung Ditahan di Rutan Kejagung, Adelin Lis akan Jalani Karantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers (konpers) terkait pemulangan buronan atau terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam. Adenlin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Eksekusi (badan) mulai per hari ini," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.
Sebelumnya, Leonard mengatakan, kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin. Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.
Leonard menjelaskan, Adenlis menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Sementara ntuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," jelas Leonard.
Vonis MA tersebut mengamini tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010. Namun, MA menolaknya.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri menyebut pemulangan Adelin ke Indonesia sebagai sinergitas antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin saat konferensi pers.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Eksekusi (badan) mulai per hari ini," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.
Sebelumnya, Leonard mengatakan, kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin. Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.
Leonard menjelaskan, Adenlis menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Sementara ntuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," jelas Leonard.
Vonis MA tersebut mengamini tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010. Namun, MA menolaknya.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri menyebut pemulangan Adelin ke Indonesia sebagai sinergitas antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin saat konferensi pers.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(cip)