Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah
Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Sejumlah ahli mendorong pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah merespons melonjaknya kasus Covid-19 dalam waktu relatif singkat. Foto/dok,SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat desakan agar pemerintah menerapkan lockdown alias karantina wilayah, terutama di DKI Jakarta, menguat. Dalam hal ini, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasannya.
Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.
Terkait dengan karantina wilayah, Pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Baca juga: Mantan Ketua IDI Nilai Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat
Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut
Tujuan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.
Terkait dengan karantina wilayah, Pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Baca juga: Mantan Ketua IDI Nilai Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat
Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut
Tujuan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Lihat Juga :