Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah

Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Anies Didesak Lockdown...
Sejumlah ahli mendorong pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah merespons melonjaknya kasus Covid-19 dalam waktu relatif singkat. Foto/dok,SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat desakan agar pemerintah menerapkan lockdown alias karantina wilayah, terutama di DKI Jakarta, menguat. Dalam hal ini, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasannya.

Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.

Terkait dengan karantina wilayah, Pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.



Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut

Tujuan Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, baik karantina di pintu masuk maupun wilayah.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)