Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah

Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Anies Didesak Lockdown...
Sejumlah ahli mendorong pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah merespons melonjaknya kasus Covid-19 dalam waktu relatif singkat. Foto/dok,SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat desakan agar pemerintah menerapkan lockdown alias karantina wilayah, terutama di DKI Jakarta, menguat. Dalam hal ini, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasannya.

Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.

Terkait dengan karantina wilayah, Pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Mantan Ketua IDI Nilai Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat

Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut

Tujuan Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Anies Bicara soal Pemimpin:...
Anies Bicara soal Pemimpin: Begitu Kepentingan Pribadi Masuk, Kepercayaan Turun
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
9 Wilayah Pesisir Jakarta...
9 Wilayah Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Sepekan Kedepan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved