Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah

Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Anies Didesak Lockdown...
Sejumlah ahli mendorong pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah merespons melonjaknya kasus Covid-19 dalam waktu relatif singkat. Foto/dok,SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat desakan agar pemerintah menerapkan lockdown alias karantina wilayah, terutama di DKI Jakarta, menguat. Dalam hal ini, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasannya.

Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.

Terkait dengan karantina wilayah, Pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Mantan Ketua IDI Nilai Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat

Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut

Tujuan Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
9 Wilayah Pesisir Jakarta...
9 Wilayah Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Sepekan Kedepan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved