Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah
Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, baik karantina di pintu masuk maupun wilayah.
Baca juga: 70 Warga Terpapar Covid-19, Perum Bumi Cikarang Makmur Bekasi Di-Lockdown
Semua Orang Berhak Mendapatkan Layanan
Dalam setiap penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Ketentuan ini termuat dalam pasal 8.
Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dunia internasional.
Baca juga: COVID-19 Menggila Satu Dusun Lockdown, Wabup Malang: 1 Keluarga Isolasi di Puskesmas
Kegiatan Karantina Di Wilayah
Baca juga: 70 Warga Terpapar Covid-19, Perum Bumi Cikarang Makmur Bekasi Di-Lockdown
Semua Orang Berhak Mendapatkan Layanan
Dalam setiap penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Ketentuan ini termuat dalam pasal 8.
Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dunia internasional.
Baca juga: COVID-19 Menggila Satu Dusun Lockdown, Wabup Malang: 1 Keluarga Isolasi di Puskesmas
Kegiatan Karantina Di Wilayah
Lihat Juga :