Guru Besar UI Apresiasi Kejagung RI-Singapura Pulangkan Adelin Lis

Minggu, 20 Juni 2021 - 05:37 WIB
loading...
Guru Besar UI Apresiasi...
Adelin Lis mendapat penjagaan ketat dari petugas Kejagung saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan, Adelin Lis yang telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura telah dikenai sanksi berupa deportasi. Hikmanto mengapresiasi kerja sama Kejagung RI- dengan Singapura terkait pemulangan buronan tersebut.

Menurut Hikmahanto, Adelin Lis oleh Kejaksaan Agung telah lama dinyatakan buron dan mendengar Adelin Lis akan diusir oleh pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan berbagai otoritas di Singapura.

"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Dia mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung. "Selanjutnya proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandar Udara Changi sedang lockdown dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat," tutur Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.

Menurutnya, bila tidak ada komunikasi yang baik antar-Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia.

"Pengawalan yang dilakukan sejak keberangakatan dari Singapura dan kemungkinan pemborgolan oleh aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia dilakukan agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)