Kasus Covid-19 Meningkat, DPR: Tarik Rem Darurat Bukan Hanya di Zona Merah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati turut angkat bicara soal lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. Dia menyarankan dilakukan pembatasan mobilitas manusia.
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan wilayah-wilayah yang terimbas penambahan jumlah kasus positif untuk menerapkan kembali PSBB ketat dan pengawasan implementasi yang lebih ketat.
"Tarik rem darurat bukan hanya di wilayah zona merah tapi di wilayah sekitarnya yang memungkinkan mobilisasi antardaerah dari dan ke zona merah," kata Mufida saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Tak hanya itu, pembatasan mobilitas masyarakat juga perlu diterapkan di wilayah-wilayah yang secara data memiliki tingkat hunian pasien Covid-19 tinggi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap cara ini bisa menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang semakin luas.
"Dan daerah yang angka Bed Occupancy Rate (BOR) sudah tinggi, melebihi batas ambang angka standar dari WHO, yaitu 60% (perlu dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat)," ujar dia.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan wilayah-wilayah yang terimbas penambahan jumlah kasus positif untuk menerapkan kembali PSBB ketat dan pengawasan implementasi yang lebih ketat.
"Tarik rem darurat bukan hanya di wilayah zona merah tapi di wilayah sekitarnya yang memungkinkan mobilisasi antardaerah dari dan ke zona merah," kata Mufida saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga
Tak hanya itu, pembatasan mobilitas masyarakat juga perlu diterapkan di wilayah-wilayah yang secara data memiliki tingkat hunian pasien Covid-19 tinggi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap cara ini bisa menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang semakin luas.
"Dan daerah yang angka Bed Occupancy Rate (BOR) sudah tinggi, melebihi batas ambang angka standar dari WHO, yaitu 60% (perlu dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat)," ujar dia.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(zik)