Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Sejumlah Provinsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengadilan Tinggi di sejumlah provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat bahwa ketiga RUU tersebut dapat masuk ke tahap berikutnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia.
"Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," katanya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Adapun ketiga RUU itu adalah menguraikan, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Selain itu, sambung dia, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi.
Baca juga: JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menurut Supratman, penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan dukungan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.
"Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi," katanya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia.
"Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," katanya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Adapun ketiga RUU itu adalah menguraikan, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Selain itu, sambung dia, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi.
Baca juga: JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menurut Supratman, penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan dukungan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.
"Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi," katanya.
(abd)