Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya terpidana korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat ini dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim banding, hukuman terhadap Pinangki tersebut terlalu berat.
"Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu berat dan dipandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara seperti tersebut dalam amar putusan," dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).
Pertimbangan Majelis Hakim menilai hukuman sebelumnya Pinangki terlalu berat yakni 10 tahun antara lain karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu ikhlas dipecat dari jabatannya
"Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai
warga masyarakat yang baik," kata Majelis Hakim.
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki adalah adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita
(berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. "Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Karena itu, kadar kesalahannya mempengaruhi putusan tersebut. "Bahwa tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata majelis hakim.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair;
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu berat dan dipandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara seperti tersebut dalam amar putusan," dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).
Pertimbangan Majelis Hakim menilai hukuman sebelumnya Pinangki terlalu berat yakni 10 tahun antara lain karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu ikhlas dipecat dari jabatannya
"Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai
warga masyarakat yang baik," kata Majelis Hakim.
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki adalah adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita
(berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. "Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Karena itu, kadar kesalahannya mempengaruhi putusan tersebut. "Bahwa tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata majelis hakim.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair;
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.