Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk

Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Pemerintah Tak Cabut...
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah akan mengeluarkan produk hukum terkait polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah mengeluarkan produk hukum terkait polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Pertama, keputusan bersama antara Kominfo, Kejagung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang. Kedua, melakukan revisi terbatas terhadap empat pasal yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.

Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, nantinya ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum bukan pelaku yang melakukan perbuatan.

Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain

"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi tidak dengan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu. Gitu," kata Mahfud, Jumat (11/6/2021).

Revisi selanjutnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur. Dalam usul revisi pihaknya membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman pidana.

Mahfud memberikan contoh mengenai pencemaran nama baik dengan mengibaratkan dirinya disebut di punggungnya banyak tato DNA menyebut bahwa seorang Mahfud anggota preman.

Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah

"Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi, kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran, ghibah namanya. Apakah bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada, kalau tidak terbukti fitnah. Kalau ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar oleh orang lain, itu bisa dihukum juga," beber Mahfud.

Hanya, dijelaskan bahwa ada yang namanya delik aduan. Artinya bahwa pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE, hanya korban.

Revisi juga dilakukan Pasal 27 ayat 4 dalam revisi tersebut dipertegas isi normanya dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya miliknya atau kepunyaan orang lain.

"Misalnya supaya membuat pernyataan utang penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan dokumen elektronik. Itu yang dimaksud dengan ancaman. Sebenarnya kan cuma disebut pemerasan ya, sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, ancaman seseorang supaya memberi sesuatu, dan sebagainya. Jadi diurai agar tidak menjadi Pasal karet," kata Mahfud.

Kemudian UU ITE yang membahas tentang ujaran kebencian. Bahwa norma di dalamnya nanti hanya terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

"Nah kita mengusulkan di dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi. Jadi ada kata menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu. Kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini, tidak bisa. Kita usulkan begitu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Mahfud MD: Banyak Kasus...
Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Soal Pagar Laut, Mahfud...
Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Rekomendasi
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
12 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
12 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
13 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
13 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
15 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved