Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Mahfud MD: Laporan UU...
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan merevisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan merevisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Dia menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Tunggu Usulan Pemerintah

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagal Paham Revisi UU ITE
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Fitnah Terhadap Hary...
Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Mahfud MD: Banyak Kasus...
Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 117.576 Pemudik Kembali ke Pulau Jawa via Bakauheni
Justin Bieber Tidak...
Justin Bieber Tidak Makan dan Tidur, Hailey Baldwin Minta Doa
James Cameron Bocorkan...
James Cameron Bocorkan Detail Avatar: Fire and Ash, Keluarga Jake Sully Hadapi Musuh Baru
Berita Terkini
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
2 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
JK Nilai Program MBG...
JK Nilai Program MBG Perlu Dievaluasi, Pelaksanaan Diserahkan ke Daerah, Bukan BGN
3 jam yang lalu
China yang Demokratis...
China yang Demokratis Ada di Taipei: Refleksi 50 Tahun Wafatnya Chiang Kai-shek
4 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Lebaran,...
Puncak Arus Balik Lebaran, 57 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jakarta
5 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Diberlakukan...
Puncak Arus Balik Diberlakukan One Way, Korlantas: Lajur Kiri untuk Mendahului, Lajur Kanan untuk Rest Area
6 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved