Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Pimpinan KPK Justru Perlu Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik dan sosial, Djuni Thamrin menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sebagai persyaratan alih status menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) sudah prosedural. Karena itu, kebijakan tersebut perlu diapresiasi.
"Proses tersebut lumrah terjadi pada setiap instansi yang lagi mengubah status dan perlu dinilai adalah institusinya bukan perorangannya. Persoalan ada yang tidak puas, tentu itu juga bagian dari konsekuensi yang tidak bisa dihindari," kata Kepala LPPMP Ubhara Jaya ini dalam keterangan persnya, Kamis (10/6/2021).
Menurut Djuni, tidak boleh ada yang merasa lebih hebat dan lebih berjasa terhadap KPK, sehingga tidak menerima hasil dari proses tersebut. Apalagi kemudian membangun opini seakan-akan ada permainan dalam alih status menjadi ASN.
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan
"Padahal yang perlu ditegaskan, KPK itu sebagai institusi atau lembaga yang keputusannya diambil secara kolektif kologial. Sangat tidak mungkin adanya dominasi seseorang untuk mengatur semua hal dari proses tersebut," katanya.
Ia berharap semua pihak, termasuk kelompok atau perorangan yang merasa dirugikan, lebih melihat kepentingan KPK ke depan. Djuni mengajak untuk bersama-sama menjaga independensi KPK dan proses tersebut adalah proses regenerasi.
"Masih banyak generasi anak bangsa yang bisa membuat KPK lebih baik ke depan, lebih menjawab pertanyaan masyarakat tentang pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini. Biar waktu yang akan menilai apakah KPK akan mengalami kemunduran atau justru sebaliknya setelah tidak dihela oleh 51 awak yang tidak lolos TWK itu," katanya.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
"Proses tersebut lumrah terjadi pada setiap instansi yang lagi mengubah status dan perlu dinilai adalah institusinya bukan perorangannya. Persoalan ada yang tidak puas, tentu itu juga bagian dari konsekuensi yang tidak bisa dihindari," kata Kepala LPPMP Ubhara Jaya ini dalam keterangan persnya, Kamis (10/6/2021).
Menurut Djuni, tidak boleh ada yang merasa lebih hebat dan lebih berjasa terhadap KPK, sehingga tidak menerima hasil dari proses tersebut. Apalagi kemudian membangun opini seakan-akan ada permainan dalam alih status menjadi ASN.
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan
"Padahal yang perlu ditegaskan, KPK itu sebagai institusi atau lembaga yang keputusannya diambil secara kolektif kologial. Sangat tidak mungkin adanya dominasi seseorang untuk mengatur semua hal dari proses tersebut," katanya.
Ia berharap semua pihak, termasuk kelompok atau perorangan yang merasa dirugikan, lebih melihat kepentingan KPK ke depan. Djuni mengajak untuk bersama-sama menjaga independensi KPK dan proses tersebut adalah proses regenerasi.
"Masih banyak generasi anak bangsa yang bisa membuat KPK lebih baik ke depan, lebih menjawab pertanyaan masyarakat tentang pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini. Biar waktu yang akan menilai apakah KPK akan mengalami kemunduran atau justru sebaliknya setelah tidak dihela oleh 51 awak yang tidak lolos TWK itu," katanya.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
(abd)