Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:29 WIB
loading...
Polemik TWK, Komnas...
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 pegawai KPK. Foto/MPI/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada para Pimpinan KPK terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) . Adapun dalam pemanggilan pertama di hari kemarin, Firli Cs tidak hadir.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 pegawai KPK.

"Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan. Kalau dalam respons kemarin dikatakan meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu, apakah betul ada pelanggaran atau tidak," tutur Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/6/2021).

Anam memaparkan forum pemanggilan harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Menurutnya, hal seperti ini adalah tradisi yang baik dan oleh karenanya harus memiliki prosedur-prosedur yang jelas.

"Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk klarifikasi, untuk mendalami, dan untuk meberikan informasi yang seimbang," jelasnya.

Anam berharap para Pimpinan KPK bisa menghadiri pemanggilan itu yang akan dilakukan pada Selasa (15/6/2022). Menurutnya, kehadiran menjadi tolok ukur untuk menghormati manusia dan institusi.

"Kami harap Selasa depan kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan oleh Pimpinan KPK. Kami umumkan waktunya biar agendanya bisa diatur sedemikian rupa, bisa ketemu dan bisa mendalami," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)