Anggota DPD Sebut Ketiadaan Tata Ruang Hambat Laju Pembangunan
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:24 WIB
loading...
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abraham Liyanto. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk segera menyelesaikan berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RTRW dan RDTR dinilai sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. “Ketiadaan tata ruang menghambat pembangunan. Masih banyak wilayah di republik ini yang belum memiliki RTRW, apalagi RDTR,” tutur Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abraham Liyanto di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sangat jelas menyebut tujuan pembuatan tata ruang.
Dalam Pasal 3 UU tersebut disebutkan tata ruang bertujuan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Tidak hanya itu, mendorong terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Tujuan lainnya, kata dia, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Abraham menyesalkan tujuan mulia dari UU tersebut belum terlaksana di negara ini. Dari 514 kabupaten/Kota di Tanah Air, baru 56 daerah yang memiliki RDTR. Sedangkan yang memiliki RTRW belum mencapai 90%.
RTRW dan RDTR dinilai sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. “Ketiadaan tata ruang menghambat pembangunan. Masih banyak wilayah di republik ini yang belum memiliki RTRW, apalagi RDTR,” tutur Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abraham Liyanto di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sangat jelas menyebut tujuan pembuatan tata ruang.
Dalam Pasal 3 UU tersebut disebutkan tata ruang bertujuan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Tidak hanya itu, mendorong terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Tujuan lainnya, kata dia, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Abraham menyesalkan tujuan mulia dari UU tersebut belum terlaksana di negara ini. Dari 514 kabupaten/Kota di Tanah Air, baru 56 daerah yang memiliki RDTR. Sedangkan yang memiliki RTRW belum mencapai 90%.
Lihat Juga :