Dicecar Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:33 WIB
loading...
Dicecar Pasal Penghinaan...
Menkumham, Yasonna H Laoly menjawab soal kritikan sejumlah Anggota Komisi III DPR mengenai pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dalam Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) , Yasonna H Laoly menjawab soal kritikan sejumlah Anggota Komisi III DPR mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (RUU KUHP) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, kalau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) ini dibiarkan maka Indonesia akan menjadi sangat liberal. Apalagi di sejumlah negara penghinaan itu dianggap lumrah.

"Soal penghinaan presiden saya kira sudah dalam pembicaraan Pak Arsul sudah menjawab itu, berbeda apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan, seperti dikatakan Pak Arsul di beberapa negara, di Thailand lebih parah pak. Kita coba menghindar aja, itu urusannya berat, bahkan di Jepang sendiri, di beberapa negara hal yang lumrah," jawabnya.

Namun, Yasonna menjelaskan dalam ketentuan yang sekarang diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu dan bukan sebagai pejabat publik. Dia pun mencontohkan kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau Imigrasi baginya itu tidak apa-apa.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya enggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya bahwa saya anak PKI. Kalau enggak bisa gua jorokin luh. Enggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasn, itu anarki pak," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

"Memberikan orang, saya kira kita tidak harus (menyasar) sampai pada banyak mengkritik orang. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free," sambung Yasonna.

Oleh karena itu, Politikus PDIP ini menegaskan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. Mengkritik presiden sah, bagaimanapun kritiknya terhadap kebijakannya. Tapi, bukan menyerang pribadi presiden, wapres dan pejabat negara itu.

"Sehebat-hebatnya kritik. Enggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya.

"Tadi Pak Benny mengatakan mekanisme-mekanisme untuk kebijakan pemerintah tapi what u get in personal? Soal yang personal yang kadang-kadang dimunculkan, Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?" sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Kasus Dokter Kandungan...
Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
Bocah di Garut Jadi...
Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Resmi Masuk Pot 3 Piala Dunia U-17 2025: Siapa Lawan Tangguh Garuda Muda?
Bacaan Surat Maryam...
Bacaan Surat Maryam Ayat 1-16 untuk Ibu Hamil Beserta Tata Caranya
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
3 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
4 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
10 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
11 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
11 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
11 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump akan Pecat Tentara Transgender
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved