Pengusaha Ini Akui Serahkan Uang Terima Kasih Rp150 Juta untuk Anak Buah Juliari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Joseph Pesik, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Uang sebesar Rp150 juta itu, kata Rocky, diberikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk ucapan terima kasih. Demikian diakui Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Rocky mengakui menyerahkan uang ke mantan anak buah Juliari tersebut dalam tiga kali tahapan.
"Ada memberikan untuk Matheus Joko. ada 3 kali Rp50 juta. Tiga kali. (totalnya) Rp150 juta. (Sebagai uang) terima kasih saja," ungkap Rocky di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky berdalih uang Rp150 juta itu diserahkan tanpa kesepakatan dengan Matheus Joko sebelumnya. Uang itu, diklaim Rocky, diberikan secara mendadak sebagai ungkapan terima kasih. "Tidak ada kesepakatan," singkatnya.
Sekadar informasi, PT Andalan Pesik International merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan jatah kuota untuk menggarap proyek bansos Covid-19. Pemberian fee sebesar Rp150 juta itu untuk Matheus Joko Santoso tersebut sesuai dengan dakwaan Juliari Batubara. Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Uang sebesar Rp150 juta itu, kata Rocky, diberikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk ucapan terima kasih. Demikian diakui Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Rocky mengakui menyerahkan uang ke mantan anak buah Juliari tersebut dalam tiga kali tahapan.
"Ada memberikan untuk Matheus Joko. ada 3 kali Rp50 juta. Tiga kali. (totalnya) Rp150 juta. (Sebagai uang) terima kasih saja," ungkap Rocky di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky berdalih uang Rp150 juta itu diserahkan tanpa kesepakatan dengan Matheus Joko sebelumnya. Uang itu, diklaim Rocky, diberikan secara mendadak sebagai ungkapan terima kasih. "Tidak ada kesepakatan," singkatnya.
Sekadar informasi, PT Andalan Pesik International merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan jatah kuota untuk menggarap proyek bansos Covid-19. Pemberian fee sebesar Rp150 juta itu untuk Matheus Joko Santoso tersebut sesuai dengan dakwaan Juliari Batubara. Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)