Pengusaha Ini Akui Serahkan Uang Terima Kasih Rp150 Juta untuk Anak Buah Juliari
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:57 WIB
loading...
Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Joseph Pesik, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Joseph Pesik, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Uang sebesar Rp150 juta itu, kata Rocky, diberikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk ucapan terima kasih. Demikian diakui Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Rocky mengakui menyerahkan uang ke mantan anak buah Juliari tersebut dalam tiga kali tahapan. Baca juga: Miliaran Rupiah Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Dirjen hingga Sekjen Kemensos
"Ada memberikan untuk Matheus Joko. ada 3 kali Rp50 juta. Tiga kali. (totalnya) Rp150 juta. (Sebagai uang) terima kasih saja," ungkap Rocky di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky berdalih uang Rp150 juta itu diserahkan tanpa kesepakatan dengan Matheus Joko sebelumnya. Uang itu, diklaim Rocky, diberikan secara mendadak sebagai ungkapan terima kasih. "Tidak ada kesepakatan," singkatnya. Baca juga: Sosialisasi RUU KUHP di 11 Daerah, Yasonna Klaim Dapat Respons Positif
Sekadar informasi, PT Andalan Pesik International merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan jatah kuota untuk menggarap proyek bansos Covid-19. Pemberian fee sebesar Rp150 juta itu untuk Matheus Joko Santoso tersebut sesuai dengan dakwaan Juliari Batubara. Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang sebesar Rp150 juta itu, kata Rocky, diberikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk ucapan terima kasih. Demikian diakui Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Rocky mengakui menyerahkan uang ke mantan anak buah Juliari tersebut dalam tiga kali tahapan. Baca juga: Miliaran Rupiah Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Dirjen hingga Sekjen Kemensos
"Ada memberikan untuk Matheus Joko. ada 3 kali Rp50 juta. Tiga kali. (totalnya) Rp150 juta. (Sebagai uang) terima kasih saja," ungkap Rocky di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky berdalih uang Rp150 juta itu diserahkan tanpa kesepakatan dengan Matheus Joko sebelumnya. Uang itu, diklaim Rocky, diberikan secara mendadak sebagai ungkapan terima kasih. "Tidak ada kesepakatan," singkatnya. Baca juga: Sosialisasi RUU KUHP di 11 Daerah, Yasonna Klaim Dapat Respons Positif
Sekadar informasi, PT Andalan Pesik International merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan jatah kuota untuk menggarap proyek bansos Covid-19. Pemberian fee sebesar Rp150 juta itu untuk Matheus Joko Santoso tersebut sesuai dengan dakwaan Juliari Batubara. Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Lihat Juga :