Miliaran Rupiah Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Dirjen hingga Sekjen Kemensos
Senin, 07 Juni 2021 - 17:21 WIB
loading...
Mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) , Matheus Joko Santoso mengakui pernah menyerahkan fee dari para vendor penggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) COVID-1 9 untuk atasannya. Adapun, atasan Matheus Joko yang disebut menerima uang yakni, Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos, Hartono Laras.
Demikian diungkapkan Matheus Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin. Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos Corona selain Pepen Nazaruddin. Dibeberkan Matheus Joko, selain Pepen, Sekjen Kemensos, Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono juga menerima uang.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus Joko.
Demikian diungkapkan Matheus Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin. Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos Corona selain Pepen Nazaruddin. Dibeberkan Matheus Joko, selain Pepen, Sekjen Kemensos, Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono juga menerima uang.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus Joko.
Lihat Juga :