Sosialisasi RUU KUHP di 11 Daerah, Yasonna Klaim Dapat Respons Positif

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
Sosialisasi RUU KUHP...
Menkumham Yasonna H Laoly mengklaim sosialisasi RUU KUHP di 11 daerah mendapat respons positif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menerangkan tentang posisi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di pemerintah yang saat ini ramai diperbincangkan.

"Perkembangan peraturan reformasi sistem peradilan pidana terpadu seperti kita ketahui bersama, ada dua RUU yang dulu sudah kita tetapkan ketua pada pembicaraan tingkat pertama tapi tidak dapat kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat dua karena satu dan lain hal," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Baca juga: Disetujui Jokowi, Mahfud MD: Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham

Yasonna menjelaskan, pada Raker sebelumnya, Komisi III DPR pernah menyurati Kemenkumham dan pihaknya tetap berkomitmen melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap keseluruhan program legislasi nasional (prolegnas) secara bertahap. Baca juga: WHO Nilai Indonesia Beruntung Berhasil Amankan Vaksin COVID-19 Sejak Awal Pandemi

Namun, kata politikus PDI Perjuangan ini, tentu Kemenkumham menghargai dukungan Komisi III mengenai dua RUU tersebut yakni, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. "RUU KUH Pidana dan saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah 11 daerah terakhir di Jakarta dan mendapatkan respons positif," klaim Yasonna.

Adapun sejumlah perbedaan seperti yang hangat diperbincangkan media beberapa waktu terakhir, menurutnya, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah. "Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu yang lumrah. Terutama terakhir ada suatu hal yang agak hangat di media," sambungnya.

Begitu juga RUU Pemasyarakatan, dia menambahkan, tim pemerintah juga sudah melakukan roadshow di berbagai daerah. Sehingga diharapkan, kedua RUU yang sifatnya carry over dari periode sebelumnya itu bisa segera disahkan. "Dengan sosialisasi yang baik dapat kita sepakati bersama, karena dia sifatnya hanya carryover jafi bisa kita lanjutkan," harap Yasonna.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved