Dicecar Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan bahwa pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.
"Memberikan orang, saya kira kita tidak harus (menyasar) sampai pada banyak mengkritik orang. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free," sambung Yasonna.
Oleh karena itu, Politikus PDIP ini menegaskan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. Mengkritik presiden sah, bagaimanapun kritiknya terhadap kebijakannya. Tapi, bukan menyerang pribadi presiden, wapres dan pejabat negara itu.
"Sehebat-hebatnya kritik. Enggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya. Baca juga: Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
"Tadi Pak Benny mengatakan mekanisme-mekanisme untuk kebijakan pemerintah tapi what u get in personal? Soal yang personal yang kadang-kadang dimunculkan, Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?" sambungnya.
"Memberikan orang, saya kira kita tidak harus (menyasar) sampai pada banyak mengkritik orang. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free," sambung Yasonna.
Oleh karena itu, Politikus PDIP ini menegaskan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. Mengkritik presiden sah, bagaimanapun kritiknya terhadap kebijakannya. Tapi, bukan menyerang pribadi presiden, wapres dan pejabat negara itu.
"Sehebat-hebatnya kritik. Enggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya. Baca juga: Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
"Tadi Pak Benny mengatakan mekanisme-mekanisme untuk kebijakan pemerintah tapi what u get in personal? Soal yang personal yang kadang-kadang dimunculkan, Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?" sambungnya.
(kri)
Lihat Juga :