Dicecar Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:33 WIB
loading...
Dicecar Pasal Penghinaan...
Menkumham, Yasonna H Laoly menjawab soal kritikan sejumlah Anggota Komisi III DPR mengenai pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dalam Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) , Yasonna H Laoly menjawab soal kritikan sejumlah Anggota Komisi III DPR mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (RUU KUHP) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, kalau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) ini dibiarkan maka Indonesia akan menjadi sangat liberal. Apalagi di sejumlah negara penghinaan itu dianggap lumrah. Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III Cecar Menkumham

"Soal penghinaan presiden saya kira sudah dalam pembicaraan Pak Arsul sudah menjawab itu, berbeda apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan, seperti dikatakan Pak Arsul di beberapa negara, di Thailand lebih parah pak. Kita coba menghindar aja, itu urusannya berat, bahkan di Jepang sendiri, di beberapa negara hal yang lumrah," jawabnya.

Namun, Yasonna menjelaskan dalam ketentuan yang sekarang diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu dan bukan sebagai pejabat publik. Dia pun mencontohkan kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau Imigrasi baginya itu tidak apa-apa.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya enggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya bahwa saya anak PKI. Kalau enggak bisa gua jorokin luh. Enggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasn, itu anarki pak," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

"Memberikan orang, saya kira kita tidak harus (menyasar) sampai pada banyak mengkritik orang. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free," sambung Yasonna.

Oleh karena itu, Politikus PDIP ini menegaskan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. Mengkritik presiden sah, bagaimanapun kritiknya terhadap kebijakannya. Tapi, bukan menyerang pribadi presiden, wapres dan pejabat negara itu.

"Sehebat-hebatnya kritik. Enggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya. Baca juga: Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh

"Tadi Pak Benny mengatakan mekanisme-mekanisme untuk kebijakan pemerintah tapi what u get in personal? Soal yang personal yang kadang-kadang dimunculkan, Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?" sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Berita Terkini
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved