BPK Benteng Utama Penjaga Tata Kelola Negara

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:32 WIB
loading...
BPK Benteng Utama Penjaga...
Mahasiswa Magister Teknologi Pendidikan Universitas Jambi, Muawwin. Foto/Istimewa
A A A
Muawwin
Mahasiswa Magister Teknologi Pendidikan Universitas Jambi

SALAH satu tujuan utama dibentuknya sebuah negara adalah menciptakan kesetaraan dan kemakmuran rakyat. Negara tegak di atas tujuan mulia itu, hendak memastikan terjadinya keberlangsungan hidup umat manusia, melindungi kaum minoritas, dan menciptakan rasa keadilan yang sebesar-besarnya.

Cita-cita keseteraan dan kemakmuran itu hanya akan terwujud bila distibusi sumber daya berlangsung dengan seadil-adilnya. Tanpa diskriminasi. Jauh dari penyimpangan, penyelewengan dan dominasi. Karena itu, dalam perkembangannya, negara melahirkan berbagai macam instrumen untuk memastikan agar cita-cita kesetaraan itu dapat terwujud, sesegera mungkin.

Keadilan dalam konteks distribusi sumber daya itu akan terwujud, salah satunya dengan menciptakan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Di belahan dunia manapun, kehadiran lembaga pemerintah yang secara khusus mengawasi dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tentu menjadi sesuatu yang maha penting keberadaannya.

Di Indonesia, instrumen pengawas akuntabilitas keuangan negara itu bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada bagian berikut, penulis hendak memaparkan bagaimana peran penting BPK, yang sejak kehadirannya telah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membantu mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di republik ini. Sehingga, BPK telah muncul sebagai salah satu instrumen penting penjaga negara, agar tetap tegak lurus menjalankan cita-citanya dalam mewujudkan kesejahteraan, kesetaraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Pintu Masuk Pemberantasan Korupsi

Memori bangsa kita tentu masih merekam amat jelas bagaimana Andi Malarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus orang kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terseret dalam pusaran kasus korupsi megaproyek Hambalang. Politisi berkumis tebal itu dipaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan jaket kuning menuju kendaraan yang hendak mengantarnya ke rumah tahanan, November tahun 2013 silam.

Tapi, bila kasus ini ditarik mundur jauh ke belakang, kita akan menemukan fakta penting bahwa ketidakberesan dalam proyek Hambalang ini sudah lebih dahulu diendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, setahun sebelumnya (2012), ketika kasus ini belum diusut KPK, BPK sudah mendeteksi kerugian negara dari proyek Hambalang itu senilai Rp463,67 Miliar. Sederet angka penyelewengan yang sangat fantastis. Sejarah mencatat pula KPK bergerak melakukan pengusutan berdasar audit BPK tersebut.

Tak dapat dipungkiri, bahwa BPK dibentuk sebagai instrumen negara untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau fraud dalam laporan keuangan. Lembaga audit negara itu bekerja secara independen. Sangat teknis dan tidak memihak. Sehingga, temuan penyimpangan dan pelanggaran yang dilaporkan oleh BPK, sangat mungkin dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melacak praktik korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)