BPK Benteng Utama Penjaga Tata Kelola Negara

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:32 WIB
loading...
BPK Benteng Utama Penjaga...
Mahasiswa Magister Teknologi Pendidikan Universitas Jambi, Muawwin. Foto/Istimewa
A A A
Muawwin
Mahasiswa Magister Teknologi Pendidikan Universitas Jambi

SALAH satu tujuan utama dibentuknya sebuah negara adalah menciptakan kesetaraan dan kemakmuran rakyat. Negara tegak di atas tujuan mulia itu, hendak memastikan terjadinya keberlangsungan hidup umat manusia, melindungi kaum minoritas, dan menciptakan rasa keadilan yang sebesar-besarnya.

Cita-cita keseteraan dan kemakmuran itu hanya akan terwujud bila distibusi sumber daya berlangsung dengan seadil-adilnya. Tanpa diskriminasi. Jauh dari penyimpangan, penyelewengan dan dominasi. Karena itu, dalam perkembangannya, negara melahirkan berbagai macam instrumen untuk memastikan agar cita-cita kesetaraan itu dapat terwujud, sesegera mungkin.

Keadilan dalam konteks distribusi sumber daya itu akan terwujud, salah satunya dengan menciptakan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Di belahan dunia manapun, kehadiran lembaga pemerintah yang secara khusus mengawasi dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tentu menjadi sesuatu yang maha penting keberadaannya.

Di Indonesia, instrumen pengawas akuntabilitas keuangan negara itu bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada bagian berikut, penulis hendak memaparkan bagaimana peran penting BPK, yang sejak kehadirannya telah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membantu mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di republik ini. Sehingga, BPK telah muncul sebagai salah satu instrumen penting penjaga negara, agar tetap tegak lurus menjalankan cita-citanya dalam mewujudkan kesejahteraan, kesetaraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Pintu Masuk Pemberantasan Korupsi

Memori bangsa kita tentu masih merekam amat jelas bagaimana Andi Malarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus orang kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terseret dalam pusaran kasus korupsi megaproyek Hambalang. Politisi berkumis tebal itu dipaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan jaket kuning menuju kendaraan yang hendak mengantarnya ke rumah tahanan, November tahun 2013 silam.

Tapi, bila kasus ini ditarik mundur jauh ke belakang, kita akan menemukan fakta penting bahwa ketidakberesan dalam proyek Hambalang ini sudah lebih dahulu diendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, setahun sebelumnya (2012), ketika kasus ini belum diusut KPK, BPK sudah mendeteksi kerugian negara dari proyek Hambalang itu senilai Rp463,67 Miliar. Sederet angka penyelewengan yang sangat fantastis. Sejarah mencatat pula KPK bergerak melakukan pengusutan berdasar audit BPK tersebut.

Tak dapat dipungkiri, bahwa BPK dibentuk sebagai instrumen negara untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau fraud dalam laporan keuangan. Lembaga audit negara itu bekerja secara independen. Sangat teknis dan tidak memihak. Sehingga, temuan penyimpangan dan pelanggaran yang dilaporkan oleh BPK, sangat mungkin dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melacak praktik korupsi.

Fakta menunjukkan, hampir 90 persen kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berawal dari temuan pemeriksaan BPK. Data ini diperoleh penulis dari pernyataan Sekretaris Jenderal BPK Hendra Ristriawan pada tahun 2016 silam.

Temuan BPK telah menjadi bukti maupun informasi awal bagi penegak hukum untuk menelisik kasus yang lebih dalam lagi. Di sinilah, mengapa negara sangat membutuhkan lembaga pengawas keuangan, laiknya BPK.

Sejak awal dibentuk, BPK menjadi alat kontrol untuk menjaga agar aktor-aktor pemerintah tidak menilep atau menyelewengkan uang rakyat demi kepentingan pribadi. Temuan audit BPK telah menjadi katalisator sekaligus alat deteksi praktik korupsi. Sebab, temuan audit menggambarkan bagaimana potensi penyimpangan terjadi secara nyata. Misalnya dari temuan atas kelemahan sistem pengendalian internal, tentu akan mengindikasikan tingginya potensi akan terjadinya korupsi.

BPK telah berperan menunjukkan wilayah dimana kemungkinan korupsi dapat terjadi. Hasil temuan dari pemeriksaan dapat pula menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersifat invstigasi atau temuan yang mengarah kepada tindakan korupsi.

Bahkan sesuai Pasal 8 undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa laporan hasil pemeriksaan akan menjadi bukti awal bagi pihak yang berwenang, semisal Polri, Jaksa dan KPK dalam melakukan pemeriksaan investigasi.

Pada akhirnya, kerja-kerja BPK telah menunjukan relevansinya terhadap banyaknya pembuktian kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Sehingga, di instansi pemerintah manapun, tingkat korupsi akan berkelindan dengan banyaknya kegiatan melawan hukum, yang kesemuanya dapat dilacak dan termonitor dari audit BPK.

Pemerintahan yang baik dan bersih adalah elemen terpenting dalam merealisasikan cita-cita bangsa. Kesejahteraan dan kemakmuran hanya akan terwujud bila lembaga pemerintah berjalan tanpa penyimpangan dan penyelewengan. Di sinilah peran BPK. Ia menjadi pelindung agar kinerja institusi negara tidak menyimpang.

Keberadaan BPK membantu negara melakukan pengawasan terhadap aktivitas aktor di instasi pemerintah. Terbukti dari berbagai riset dan fakta menunjukkan bahwa semakin banyak temuan audit, berkorelasi terhadap praktik korupsi yang terjadi. Sehingga, rekomendasi audit BPK menjadi sangat penting. Dia menjadi alat terbaik untuk memperbaiki maupun mengurangi praktik korupsi.

Audit menjadi alat kontrol aktor-aktor pemerintah agar tidak menyimpang. Karena sebagai deteksi awal, maka pemerintah bisa menjadikan audit BPK untuk memproteksi potensi kejahatan, semisal upaya adanya penjualan ilegal aset pemerintah, fee dalam pengadaan, penyuapan serta penggelapan uang negara.

Penelitian Virgasari tahun 2006 memotret bagaimana opini pemeriksaan BPK berpengaruh positif terhadap kinerja pemerintah. Semakin baik opini yang diperoleh maka semakin baik pula kinerja pemerintah tersebut.

Begitupula riset yang dilakukan Masyitoh tahun 2014, yang menunjukkan bahwa hasil audit BPK berpengaruh terhadap persepsi korupsi pada pemerintahan tingkat II di Indonesia. Menurut dia, semakin baik opini audit maka pemerintah daerah memiliki persepsi korupsi yang lebih rendah. Lalu, semakin banyak rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti, maka persepsi korupsi menjadi rendah.
Sehingga, keberadaan BPK cukup berperan menurunkan tingkat korupsi.

Mekanisme perbaikan atas temuan-temuan BPK, memungkinkan intansi pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan tersebut. Aktivitas audit juga merupakan sebuah langkah untuk memastikan bahwa hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Upaya perbaikan sesuai rekomendasi BPK, memang perlu terus ditingkatkan oleh semua lembaga, dari tingkat pusat hingga daerah. Seperti yang sudah dijelaskan, audit BPK bukan saja menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut kasus korupsi, tapi, dapat pula dijadikan ikhtiar untuk memproteksi terjadinya praktik korupsi.

Karena BPK mempunyai dasar untuk memonitor, memastikan dan menilai akuntabilitas pemerintah sehingga, audit BPK merupakan salah satu elemen terpenting dalam penegakan good goverment dan proteksi atas terjadinya kejahatan korupsi.

Sebagai salah satu instrumen penting negara, BPK adalah penjaga utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sedangkan pemerintahan yang bersih akan menciptakan kesejahteraan, kesetaraan dan kemakmuran. Dan wujud itu, merupakan bentuk sebuah negara yang berkemajuan.

Penulis percaya keberadaan BPK dengan auditornya yang kompeten, berintegritas dan handal, pastilah akan mengantarkan Indonesia menuju negara maju dan berjaya. Cita-cita Indonesia menjadi negara ekonomi terbesar di dunia bukan sekedar mimpi dan pasti akan mewujud sesuai target yang ditetapkan pada tahun 2030 mendatang.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)