Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:39 WIB
loading...
Pengamat Sebut Pasal...
Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, dinilai lahir dari rezim yang antikritik. Maka itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisinya.

"Saya kira pasal penghinaan ini sudah seringkali didiskusikan dan diperdebatkan," ujar Lucius Karus kepada SINDOnews, Selasa (8/6/2021).

Lucius menambahkan, banyak pihak yang merasa ketentuan terkait penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara ini adalah cara negara menertibkan oposisi yang memang akan selalu mengkritik kekuasaan dan lembaga negara. Menurut dia, mengkritik kekuasaan dan lembaga negara sesungguhnya adalah bagian dari tanggung jawab warga negara untuk mengontrol kekuasaan dan lembaga negara agar tak sewenang-wenang dan sesuka hati menggunaan kekuasaan.

Baca juga: Waspada, Hina Lembaga Negara Lewat Medsos Bisa Dipenjara 2 Tahun

Dia melanjutkan, sistem demokrasi menempatkan kebebasan berpendapat itu sebagai hak setiap orang karena kekuasaan dan lembaga negara hanyalah alat untuk mengatur tata kelola bernegara. "Jadi kritik terhadap kekuasaan dan lembaga negara malah menjadi sebuah tuntutan agar kebijakan yang dihasilkan teruji sejak proses pembuatannya oleh penguasa dan lembaga negara," ujarnya.

Menurut dia, kritik terhadap kekuasaan dan lembaga dalam praktiknya bisa jadi dengan mudah dianggap sebagai penghinaan manakala disampaikan dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. "Di situlah poin kritik terhadap ketentuan KUHP soal penghinaan tersebut. Ketika kritik yang disampaikan dengan mudah berubah menjadi bentuk penghinaan maka kebebasan berbicara pun menjadi semakin terancam," katanya.

Dia berpendapat, penguasa yang ingin menikmati kekuasaan akan dengan mudah menggunaan pasal penghinaan ini untuk mengkriminalkan para pengkritik. Apalagi, kata dia, yang juga bisa melakukan gugatan terkait penghinaan adalah lembaga negara. "Ini saya kira sangat tidak perlu dan tak pantas. Tak ada yang bisa mengklaim sebuah lembaga sebagai miliknya sehingga kritikan kepada lembaga akan membuat orang tersinggung," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara ini tak akan ada yang dengan bebas melakukan kontrol terhadap kinerja lembaga yang buruk. Karena, lanjut dia, penilaian buruk pun mungkin saja dianggap sebagai penghinaan bagi mereka yang tak merasa bersalah ketika tak melakukan tugasnya saat menjabat.

"Saya yang misalnya dengan kata-kata yang keras mengkritik kinerja DPR bisa dengan mudah dilaporkan menggunakan pasal penghinaan lembaga tersebut hanya karena pilihan kata yang jujur walaupun terdengar kasar," ungkapnya.

Sehingga, hal tersebut dinilai akan memberikan imunitas bagi penguasa dan lembaga untuk melakukan apa saja dan bebas mengkriminalkan orang-orang yang melakukan kritikan keras terhadap mereka. "Pasal ini lahir dari rezim yang sewenang-wenang dan antikritik," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur. Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Kemudian, ancaman hukumannya diperberat di pasal berikutnya jika hinaan dilakukan melalui media sosial (Medsos). Bahkan, ancaman pidananya dua tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling / banyak kategori III," bunyi Pasal 354 di RKUHP itu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved