Imbal Hasil Obligasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 01:25 WIB
loading...
Imbal Hasil Obligasi
A
A
A
Candra Fajri Ananda Ph.D
Staf Khusus Kementerian Keuangan RI
Pembangunan secara sederhana bisa difahami sebagai suatu proses perubahan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Guna merealisasikan tujuan tersebut maka diperlukan pembiayaan dan anggaran yang cukup. Penerimaan negara tentu menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dimana pajak masih menjadi sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak.
Dalam masa pandemi, tahun 2020, penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, dikarenakan melemahnya kegiatan perekonomian di berbagai sektor. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 19,7% dari tahun 2019 sebesar Rp1,332,7 triliun menjadi Rp1.070 triliun pada 2020. Penurunan penerimaan negara di masa pandemi ini, memang terjadi dimana-mana di dunia. Diluar sektor kesehatan dan teknologi informasi, seluruh sektor ekonomi mengalami kontraksi yang sangat dalam.
Di sisi lain, pandemi memaksa pemerintah mengambil alih hampir sebagian besar perlindungan dan mendorong sektor-sektor ekonomi tetap bertahan dan tumbuh walaupun berat. Dalam situasi yang seperti itu, pemerintah harus menaikkan belanja pemerintah, mengingat pemerintah perlu menjaga penurunan sektor ekonomi tidak boleh terlalu dalam, termasuk menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk tetap memiliki pendapatan dan mampu berbelanja. Dari berbagai simulasi yang dilakukan oleh lembaga independent, diperkirakan pandemi ini akan berlangsung 2 – 4 tahun, bahkan ada yang menyatakan lebih lama. Hal yang pasti sama adalah penemuan vaksin atas covid-19 ini adalah kunci percepatan pemulihan. Untuk yang ini, bisa dikatakan berbagai Lembaga tersebut sepakat sama.
Secara umum, pemerintah mengambil kebiajakan fiskal yang contra cyclical, di mana pemerintah melalui belanja yang lebih besar berusaha “menahan” penurunan tren perekonomian. Risiko ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus diambil pemerintah mengingat sektor swasta maupun investasi terhenti karena pandemi. Pemerintah membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program penanggulangan pandemi Covid 19 serta dampak sistemiknya. Program penanggulangan efek pandemi Covid 19 mengakibatkan pos belanja negara membengkak dari kondisi normal. Defisit APBN pada tahun 2020 melambung menjadi Rp1.039,2 triliun atau sama dengan 6,34% dari PDB. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2021. Meskipun tidak setinggi defisit pada tahun 2020, pada tahun 2021 defisit APBN mencapai 5,70% terhadap PDB atau sebesar Rp 1.006,4 triliun. Oleh sebab itu, menjadi hal yang sangat dapat dipahami jika pemerintah mengambil opsi penambahan utang untuk menutupi defisit APBN karena disaat yang sama penerimaan pajak mengalami tekanan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan RI
Pembangunan secara sederhana bisa difahami sebagai suatu proses perubahan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Guna merealisasikan tujuan tersebut maka diperlukan pembiayaan dan anggaran yang cukup. Penerimaan negara tentu menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dimana pajak masih menjadi sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak.
Dalam masa pandemi, tahun 2020, penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, dikarenakan melemahnya kegiatan perekonomian di berbagai sektor. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 19,7% dari tahun 2019 sebesar Rp1,332,7 triliun menjadi Rp1.070 triliun pada 2020. Penurunan penerimaan negara di masa pandemi ini, memang terjadi dimana-mana di dunia. Diluar sektor kesehatan dan teknologi informasi, seluruh sektor ekonomi mengalami kontraksi yang sangat dalam.
Di sisi lain, pandemi memaksa pemerintah mengambil alih hampir sebagian besar perlindungan dan mendorong sektor-sektor ekonomi tetap bertahan dan tumbuh walaupun berat. Dalam situasi yang seperti itu, pemerintah harus menaikkan belanja pemerintah, mengingat pemerintah perlu menjaga penurunan sektor ekonomi tidak boleh terlalu dalam, termasuk menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk tetap memiliki pendapatan dan mampu berbelanja. Dari berbagai simulasi yang dilakukan oleh lembaga independent, diperkirakan pandemi ini akan berlangsung 2 – 4 tahun, bahkan ada yang menyatakan lebih lama. Hal yang pasti sama adalah penemuan vaksin atas covid-19 ini adalah kunci percepatan pemulihan. Untuk yang ini, bisa dikatakan berbagai Lembaga tersebut sepakat sama.
Secara umum, pemerintah mengambil kebiajakan fiskal yang contra cyclical, di mana pemerintah melalui belanja yang lebih besar berusaha “menahan” penurunan tren perekonomian. Risiko ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus diambil pemerintah mengingat sektor swasta maupun investasi terhenti karena pandemi. Pemerintah membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program penanggulangan pandemi Covid 19 serta dampak sistemiknya. Program penanggulangan efek pandemi Covid 19 mengakibatkan pos belanja negara membengkak dari kondisi normal. Defisit APBN pada tahun 2020 melambung menjadi Rp1.039,2 triliun atau sama dengan 6,34% dari PDB. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2021. Meskipun tidak setinggi defisit pada tahun 2020, pada tahun 2021 defisit APBN mencapai 5,70% terhadap PDB atau sebesar Rp 1.006,4 triliun. Oleh sebab itu, menjadi hal yang sangat dapat dipahami jika pemerintah mengambil opsi penambahan utang untuk menutupi defisit APBN karena disaat yang sama penerimaan pajak mengalami tekanan.
Lihat Juga :