Rugi Rp52 Miliar, Korban Penipuan Obligasi Lapor Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah orang melaporkan atas dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, para korban mengalami kerugian sebesar Rp52 miliar.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, Selasa (22/6/2022).
Laporan itu terdaftar pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022. Saddam menjelaskan, para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujarnya.
Selanjutnya, Saddan menjelaskan bahwa terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," paparnya.
Baca juga: Bareskrim: Total Uang yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Rp23 Miliar
"Sehingga memang ada ketidaksesuaian. Begitu pun terkait keberadaan kupon ini seperti manfaat investasi. Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa, Bareskrim akan mendalami dan mempelajari pelaporan tersebut.
"Nanti dipelajari oleh penyidik kemudian nanti penyidik akan memanggil dulu kira-kira siapa yang terkait dengan masalah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti barulah dilakukan gelar lagi untuk langkah selanjutnya," ujar Gatot dikonfirmasi terpisah.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, Selasa (22/6/2022).
Laporan itu terdaftar pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022. Saddam menjelaskan, para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujarnya.
Selanjutnya, Saddan menjelaskan bahwa terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," paparnya.
Baca juga: Bareskrim: Total Uang yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Rp23 Miliar
"Sehingga memang ada ketidaksesuaian. Begitu pun terkait keberadaan kupon ini seperti manfaat investasi. Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa, Bareskrim akan mendalami dan mempelajari pelaporan tersebut.
"Nanti dipelajari oleh penyidik kemudian nanti penyidik akan memanggil dulu kira-kira siapa yang terkait dengan masalah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti barulah dilakukan gelar lagi untuk langkah selanjutnya," ujar Gatot dikonfirmasi terpisah.
(abd)