Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal
Senin, 07 Juni 2021 - 20:13 WIB
loading...
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan urusan tata usaha negara. Sehingga, jika mereka mengadukan permasalahan tersebut ke MK tidak tepat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara. Sehingga, jika mereka mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.
"Kalau kasusnya ini adalah urusan tata usaha negara. Jadi kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus ke mana-mana?" kata Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Kendati demikian, Lisman menyebut sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi (judicial review) tekait undang-undang ke MK. Namun dalam hal ini, Lisman mengatakan seharusnya mereka mengadu ke PTUN. Baca juga: 75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK
"Nah sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi maksudnya begini, MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenarnya MK itu fungsinya mengevaluasi UU. Apakah UU itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar polemik yang ada di masyarakat terkait KPK hanya persoalan yang esensial. Menurutnya, para eks pegawai yang tidak lolos seharusnya tutup buku ihwal TWK KPK menjadi ASN.
"Kalau kasusnya ini adalah urusan tata usaha negara. Jadi kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus ke mana-mana?" kata Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Kendati demikian, Lisman menyebut sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi (judicial review) tekait undang-undang ke MK. Namun dalam hal ini, Lisman mengatakan seharusnya mereka mengadu ke PTUN. Baca juga: 75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK
"Nah sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi maksudnya begini, MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenarnya MK itu fungsinya mengevaluasi UU. Apakah UU itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar polemik yang ada di masyarakat terkait KPK hanya persoalan yang esensial. Menurutnya, para eks pegawai yang tidak lolos seharusnya tutup buku ihwal TWK KPK menjadi ASN.
Lihat Juga :