KPK Susun Pedoman Penuntutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penegak hukum baik Kejaksaan ataupun KPK belum memuaskan dalam melakukan hal penuntutan lantaran rata-rata tuntutan sepanjang tahun 2019 hanya 3 tahun 7 bulan penjara.
"Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut,"
ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
KPK , kata Ghufron, juga membentuk Satgas Case Building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi. "Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," jelasnya.
Ghufron menyatakan, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar pemulihan kerugian negara dapat lebih akuntabel.
Sebelumnya, ICW mengungkapkan belum maksimalnya upaya memulihkan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. Sepanjang 2019, ICW menyebut praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp12 triliun. ( ).
Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10 persen dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penegak hukum baik Kejaksaan ataupun KPK belum memuaskan dalam melakukan hal penuntutan lantaran rata-rata tuntutan sepanjang tahun 2019 hanya 3 tahun 7 bulan penjara.
"Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut,"
ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
KPK , kata Ghufron, juga membentuk Satgas Case Building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi. "Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," jelasnya.
Ghufron menyatakan, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar pemulihan kerugian negara dapat lebih akuntabel.
Sebelumnya, ICW mengungkapkan belum maksimalnya upaya memulihkan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. Sepanjang 2019, ICW menyebut praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp12 triliun. ( ).
Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10 persen dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
(zik)