Sejarah Hari Lahir Pancasila Bermula dari Pidato Bung Karno dan Kekalahan Jepang

Selasa, 01 Juni 2021 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Kendati begitu, pidato Bung Karno belum menjadi rumusan yang sempurna untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima azas tersebut. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebarjo. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pancasila akhirnya disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila disetujui untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Dan, hari Lahir Pancasila ditetapkan jatuh pada 1 Juni karena pada 1 Juni 1945 lah untuk pertama kalinya gagasan dan istilah "Pancasila" dinyatakan oleh Bung Karno, yang waktu itu belum diangkat menjadi presiden pertama Indonesia.

Dari kesejarahan, Pancasila juga diterangkan dalam aspek etimologis, terminologis dan historis. Sebagaimana dikutip dari Litbang MNC Portal, Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, Panca dan Sila. Panca berarti lima dan Sila berarti dasar. Sila juga diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu : “ panca” yang artinya “lima “ dan “syila” dengan vokal (i) pendek yang artinya “batu sendi”, atau “alas”, atau “dasar, dan “syiila” dengan vokal (i) panjang, yang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Jadi pengertian Pancasila secara etimologis adalah dasar yang memiliki lima unsur dan lima aturan tingkah laku yang penting.

Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, SH (dalam Kaderi), Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV. Istilah Pancasila terdapat pada buku Negarakertagama Karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahsa Sansekerta) dia juga mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila kemudian diangkat lagi oleh Soekarno saat merumuskan dasar negara Indonesia pasca kemerdekaan.

Secara terminologi Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pascakemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Adapun dari sisi historis, sejarah Pancasila dimulai dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI diberi tugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. Badan ini dipimpin KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.

Dalam sidang resmi BPUPKI yang pertama, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh itu di antaranya M. Yamin, Soepomo, dan Sukarno.1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
[01/06, 08:15] Rakhmatulloh Pipo: Selanjutnya BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang nantinya tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)