Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU

Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.

Kedua, manfaatnya bakal turun sesuai besaran nilai tunai jika tidak bisa menyetor. Adapun potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%.

Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.

"Namun apa yang disampaikan dalam restrukturisasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN terhadap Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syahrul.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung Lelang 59 Bidang...
Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Rekomendasi
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved