Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU

Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.

Kedua, manfaatnya bakal turun sesuai besaran nilai tunai jika tidak bisa menyetor. Adapun potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%.

Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.

"Namun apa yang disampaikan dalam restrukturisasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN terhadap Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syahrul.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung Lelang 59 Bidang...
Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved