Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU
Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
loading...
Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar UU dan opsi dari restrukturisasi ini sangat merugikan pemegang polis anuitas. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU). Opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya dinilai sangat merugikan pemegang polis anuitas.
Baca juga: Program Restrukturisasi Dekati 100%, Jiwasraya Jemput Bola
"Restrukturisasi polis anuitas pensiunan banyak melanggar Undang-undang," kata Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), Syahrul Tahir dalam webinar bertajuk 'Polemik Restrukturisasi (Polis Anuitas) Jiwasraya', Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Jiwasraya Kembali Digugat, Saksi Ahli Tegaskan PKPU Tak Perlu Izin OJK
UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menjadi salah satu yang dilanggar. Pasal 25 Ayat 2 dalam UU itu menyatakan manfaat pensiun harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Baca juga: Program Restrukturisasi Dekati 100%, Jiwasraya Jemput Bola
"Restrukturisasi polis anuitas pensiunan banyak melanggar Undang-undang," kata Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), Syahrul Tahir dalam webinar bertajuk 'Polemik Restrukturisasi (Polis Anuitas) Jiwasraya', Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Jiwasraya Kembali Digugat, Saksi Ahli Tegaskan PKPU Tak Perlu Izin OJK
UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menjadi salah satu yang dilanggar. Pasal 25 Ayat 2 dalam UU itu menyatakan manfaat pensiun harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Lihat Juga :