Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU

Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
loading...
Restrukturisasi Jiwasraya...
Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar UU dan opsi dari restrukturisasi ini sangat merugikan pemegang polis anuitas. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU). Opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya dinilai sangat merugikan pemegang polis anuitas.



Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.

Kedua, manfaatnya bakal turun sesuai besaran nilai tunai jika tidak bisa menyetor. Adapun potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%.

Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.

"Namun apa yang disampaikan dalam restrukturisasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN terhadap Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syahrul.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Korupsi Jiwasraya, Ini...
Korupsi Jiwasraya, Ini Aset-aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang Berhasil Disita
Kejagung Sita Uang Tunai...
Kejagung Sita Uang Tunai Rp8,21 Miliar dari Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro
Kejagung Sita Tanah...
Kejagung Sita Tanah 130.746 Meter Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Aset Perkara Korupsi...
Aset Perkara Korupsi Jiwasraya Rp3,1 Triliun Diserahkan ke Kementerian BUMN
Rekomendasi
Warga Gaza Gelar Salat...
Warga Gaza Gelar Salat Idulfitri di Atas Reruntuhan Masjid di Tengah Serangan Israel
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
Profil dan Biodata Ruben...
Profil dan Biodata Ruben Onsu, Presenter yang Putuskan Mualaf
Berita Terkini
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
32 menit yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
52 menit yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
1 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
2 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
2 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
3 jam yang lalu
Infografis
AI Grok 3 Milik Elon...
AI Grok 3 Milik Elon Musk Diluncurkan, Terima Banyak Pujian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved