Jiwasraya Kembali Digugat, Saksi Ahli Tegaskan PKPU Tak Perlu Izin OJK

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:52 WIB
loading...
Jiwasraya Kembali Digugat,...
Sidang perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Mei 2021, kemarin. Foto/SINDOnews/komaruddin bagja arjawinangun
A A A
JAKARTA - PT.Asuransi Jiwasraya kembali digugat oleh nasabahnya yaitu Ruth Theresia dan Tomy Yoesman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Para penggugat meminta majelis hakim menghukum Jiwasraya dan mengembalikan uang para nasabah.

"Kami kembali gugat Jiwasraya agar kasus ini diselesaikan sesuai konstitusi, dimana semua warga Negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Kami minta seluruh dana milik nasabah dikembalikan, kami tidak mau tahu soal korupsi yang membelit Jiwasraya,”jelas Tomy. Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang

Sedangkan sidang lanjutan yang digelar Kamis 6 Mei 2021, kemarin menghadirkan saksi ahli Irvan Rahardjo sebagai Ahli Asuransi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Menurut Irvan Rahardjo terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak perlu meminta izin dari Otoriras Jasa Keuangan (OJK). "Ini sudah di jalur hukum, sehingga proses PKPU ini tidak perlu meminta izin OJK," kata Raharjo. Baca juga: Mengadu ke Pimpinan DPR, FPBNJ Temui Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel

Ia menambahkan, sesuai pasal 246 KUH Dagang, pihak Jiwasraya yang selama ini menerima pembayaran premi, harus memberikan penggantian kepada para nasabah akibat suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tertentu. "Jiwasraya selama ini menerima premi, jika ada suatu perstiwa tertentu yang menyebabkan kerugian, wajib tetap membayar ganti rugi kepada para nasabah," tegas Irvan Rahardjo.

Selain itu, lanjut Raharjo, sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi harus memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian ataupun kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Dan terkait dengan PKPU. "Saat ini yang paling diperlukan adalah itikad baik dari kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian asuransi. Pasal 251 KUH Dagang yang meletakkan tanggung jawab pada tertanggung untuk memberikan keterangan yang benar sesuai prinsip itikad baik. Sebab dalam perjanjian asuransi mengandung prinsip bahwa tertanggung akan menerima pembayaran klaim dari penanggung," kata Raharjo.

Raharjo juga mempertanyakan Jiwasraya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, padahal sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya masih mempunyai keuangan yang baik. "Ini kan terlihat dengan mudah kepailitian diajukan oleh setiap orang. Permohonan pailit sangat mudah karena hanya diperlukan dua kreditur yang mempunyai piutang atau tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar. Sangat mudah mempailitkan suatu perusahaan asuransi. Hal-hal seperti ini perlu ditinjau kembali. Sebab hal ini menimbulkan keresahan tidak saja bagi perusahaan asuransi tetapi bagi para pemegang polis asuransi dan masyarakat luas," kata Rajarjo yang juga penulis buku Robohnya Asuransi Kami Sengkarut Jiwasraya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung Lelang 59 Bidang...
Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Pemilik Inet Global...
Pemilik Inet Global Indo Diduga Dirikan PT Abal-abal untuk Pailitkan Bisnis Sendiri, Resepsionis Dijadikan Komisaris Fiktif
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved