Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Ajukan Penundaan Pelantikan Menjadi ASN

Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:07 WIB
loading...
A A A
2. Adanya dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi
a. Siaran Pers BKN Nomor: 13/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK, berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
b. Penjelasan Menkumham dalam sidang Uji Materiil Revisi UU KPK, dimana menggarisbawahi Keadilan dan Kemanfaatan, dan bukan hanya Kepastian Hukum, sebagai tujuan Revisi UU KPK. Hal ini pun senada dengan penyampaian Ketua KPK pada tanggal 13 September 2019. Saat itu Bapak menyampaikan bahwa “Penegakan hukum harus memberikan manfaat”. Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/ TNI/ pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan.

Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga.

Hal ini perlu kami sampaikan, agar tindakan Pimpinan
tetap konsisten, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh UU KPK, atau penjelasan negara dan Bapak Ketua sendiri dalam menjunjung tinggi prinsip Keadilan dan Kemanfaatan, serta selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami menyampaikan kepada Pimpinan sebagai berikut:
1. Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil.
2. Kami meminta agar Pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.
3. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.
4. Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.
5. Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021. Demikian kami sampaikan, kami yakin Pimpinan akan bijak dalam mempertimbangkan keputusan terbaik untuk seluruh pegawai dan pimpinan, sebagai bagian dari keluarga lembaga ini. Besar harapan kami, permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Pimpinan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Pegawai Direktorat Penyelidikan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua KPK Minta Biro...
Ketua KPK Minta Biro Hukum dan Sekjen Pelajari Putusan KIP Terkait TWK
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Yudi Purnomo Enggan...
Yudi Purnomo Enggan Balik ke KPK: Jangan-jangan Resistensinya Tinggi
Kepala BNPB Lantik Brigjen...
Kepala BNPB Lantik Brigjen TNI Lukmansyah Jadi Deputi Bidang Penanganan Darurat
KPK Tanggapi Laporan...
KPK Tanggapi Laporan HAM Amerika Serikat: TWK Clear, Lili Pintauli Sudah Disanksi
5 Negara dengan ASN...
5 Negara dengan ASN Terbaik di Dunia, Salah Satunya Tetangga Indonesia
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Rekomendasi
Gigi yang Tidak Sehat...
Gigi yang Tidak Sehat Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Faktanya
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
BTS Pecahkan Rekor Spotify,...
BTS Pecahkan Rekor Spotify, Jadi Artis Pertama dengan 6 Video Musik di Top 10 Global
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved