KPK Serahkan Bekas Gedung RS Milik Koruptor ke Pemkab Indramayu

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:04 WIB
loading...
KPK Serahkan Bekas Gedung...
Bangunan bekas Rumah Sakit Reysa diserahkan KPK untuk dikelola oleh Pemkab Indramayu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan bangunan bekas Rumah Sakit Reysa untuk dikelola oleh Pemkab Indramayu . Bangunan bekas RS Reysa tersebut rencananya dijadikan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 di Indramayu.

RS Reysa yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut, merupakan milik terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rumah sakit tersebut diduga merupakan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi.

Penyerahan RS Reysa untuk dikelola Pemkab Indramayu tersebut, sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021 terkait perkara Rohadi. KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut.

Baca juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu

"Adapun, pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/5/2021).

"Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatam hukum tetap," imbuhnya.

Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Baca juga: Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved