Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang

Selasa, 06 April 2021 - 15:33 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang
Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM). Abdul Rozaq bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri PP dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Abdul Rozaq menjadi kewenangan PN Bandung. Namun, Abdul Rozaq masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.

Baca juga: Soal Penangkapan Kapolsek Cantik, Anggota DPRD Jabar: Hanya Oknum, Saya Ikut Prihatin

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Baca juga: Kasus Suap Indramayu, KPK Geledah Rumah di Bandung dan Sita Sejumlah Dokumen

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)