Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
A A A
Karena itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengingatkan Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi, apa pun kebijakan yang dibuat negara ini mau tidak mau harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Konsekuensi logisnya semua harus didasarkan pada ketuhanan, apa pun agamanya.

Soal RUU ini, kata dia, sikap PP Muhammadiyah belum final membahas ini, karena RUU-nya pun belum final pembahasan. Namun nampaknya, Muhammadiyah sangat setuju dengan judul RUU Larangan Minol, jadi sangat besar usulan nomenklatur yang digunakan oleh PP Muhammadiyah adalah Larangan.

"Alasannya, ada pertimbangan agama, pertimbangan kesehatan, pertimbangan sosial, pertimbangan terkait masalah keamanan. Meskipun nomenklaturnya menggunakan istilahnya larangan, sesuatu yang wajib tidak boleh ada kemudian mengabaikan. Misalnya ketika perempuan, salat wajib tentu, puasa Ramadhan wajib, tapi ketika sedang menstruasi tentu tidak wajib," paparnya.

Karena itu, Makmun menegaskan bahwa UU ini harus mengatur dengan tegas, misalnya terkait dengan kandungan alkoholnya, tata niaganya seperti apa dan sebagainya. Jangan sampai kekhawatiran yang disampaikan PBNU mengenai peredarannya yang begitu rupa, juga soal siapa yang nanti dibolehkan untuk mengkonsumsi ini harus tegas dan tempat untuk mengkonsumsi minol juga harus tegas. "Ketika bicara UU, bukan perda. Harus tidak ada yang multitafsir saat RUU ini disahkan menjadi UU," tegasnya.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)