Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
A A A
Karena itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengingatkan Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi, apa pun kebijakan yang dibuat negara ini mau tidak mau harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Konsekuensi logisnya semua harus didasarkan pada ketuhanan, apa pun agamanya.

Soal RUU ini, kata dia, sikap PP Muhammadiyah belum final membahas ini, karena RUU-nya pun belum final pembahasan. Namun nampaknya, Muhammadiyah sangat setuju dengan judul RUU Larangan Minol, jadi sangat besar usulan nomenklatur yang digunakan oleh PP Muhammadiyah adalah Larangan.

"Alasannya, ada pertimbangan agama, pertimbangan kesehatan, pertimbangan sosial, pertimbangan terkait masalah keamanan. Meskipun nomenklaturnya menggunakan istilahnya larangan, sesuatu yang wajib tidak boleh ada kemudian mengabaikan. Misalnya ketika perempuan, salat wajib tentu, puasa Ramadhan wajib, tapi ketika sedang menstruasi tentu tidak wajib," paparnya.

Karena itu, Makmun menegaskan bahwa UU ini harus mengatur dengan tegas, misalnya terkait dengan kandungan alkoholnya, tata niaganya seperti apa dan sebagainya. Jangan sampai kekhawatiran yang disampaikan PBNU mengenai peredarannya yang begitu rupa, juga soal siapa yang nanti dibolehkan untuk mengkonsumsi ini harus tegas dan tempat untuk mengkonsumsi minol juga harus tegas. "Ketika bicara UU, bukan perda. Harus tidak ada yang multitafsir saat RUU ini disahkan menjadi UU," tegasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved