Memaknai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Ironinya, rezim Orba menggunakan Pancasila sebagai legitimasi tindakannya. Michael van Langenberg dalam "Negara Orde Baru: Bahasa Ideologi, Hegemoni" mengemukakan, rezim Orba membangun sistem negara yang hegemonik dengan formula ideologi penyangganya. Maka lahirlah serangkaian instrumen indoktrinasi dalam kerangka membangun struktur kekuasaan hegemonik, seperti butir-butir penghayatan dan pengamalan Pancasila, Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), hingga penerapan Pancasila sebagai azas tunggal bagi seluruh elemen masyarakat. Pancasila menjadi "bunyi-bunyian tanpa isi" dalam khazanah politik Orba, mulai dari istilah Demokrasi Pancasila, Ekonomi Pancasila, hingga sepakbola Pancasila.
Situasi itu juga memosisikan negara sebagai pengawas dan hakim bagi rakyatnya dalam pengamalan Pancasila. Rezim Orba menempatkan Pancasila sebagai preskripsi moral individual. Padahal, sebagai dasar negara, Pancasila dimaksudkan sebagai "panduan moral negara" yang seharusnya tecermin dalam perilaku dan kebijakan penyelenggara kekuasan negara. Jadi dalam sudut pandang ini, rakyatlah yang seharusnya menjadi pengawas penyelenggara kekuasaan negara dalam menerjemahkan Pancasila.
Reformasi membuahkan perubahan, keterbukaan informasi, kebebasan, dan demokrasi sekaligus ruang koreksi terhadap kesalahan masa lalu. Litsus, penataran (P4), dan sejenisnya tidak lagi digunakan. Namun, reformasi juga memuat bidang gelap. Oligarki tetap bercokol. Elemen pilar kekuasaan Orba secara cepat bermetamorfosis menjadi bagian dari reformasi. Pada akhirnya, meski rezim berganti, penyakit kronis bernegara pada masa Orba pun tetap melekat, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bidang gelap lainnya, muncul dalam bentuk gerakan politik yang berbasiskan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau bahkan ingin menggantinya. Jika di masa Orba difokuskan pada kelompok yang disebut sebagai "ekstrem kiri", saat ini bandul bergerak ke "ekstrem kanan". Konfigurasi politik global seperti munculnya Taliban, Al-Qaeda, dan kemudian Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masuk juga ke Indonesia. Kemunculan beragam organisasi dan kelompok politik yang berbaiat pada gerakan internasional tersebut, menjadi bukti bahwa mereka telah hadir dalam kehidupan kita. Teror dan aksi kekerasan merupakan salah satu bentuk gerakan tersebut.
Hal lainnya, menguatnya sikap intoleran, politik yang mengeksploitasi perbedaan identitas seperti agama, turut menggerus ikatan kolektif sebagai satu bangsa. Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, penolakan pejabat yang berbeda agama hingga aturan yang memuat diskriminasi pada keyakinan tertentu, merupakan contoh nyata sikap intoleran yang hadir dalam masyarakat kita.
Situasi tersebut tentu memprihatinkan dan menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan kebangsaan kita. Menjadi lebih berbahaya jika pemikiran dan sikap seperti itu dianut oleh aparatur negara. Karena itu, perlu direspons dan diantisipasi sejak dini. Namun, tidak tepat jika caranya adalah membangkitkan kembali instrumen lama, seperti Litsus, Penataran P4, indokrinasi wawasan kebangsaan dan sebagainya. Meskipun dikemas dalam bentuk apa pun, jika subtansinya sama, itu sama saja dengan mengulang praktik sekaligus kesalahan rezim Orba.
Situasi itu juga memosisikan negara sebagai pengawas dan hakim bagi rakyatnya dalam pengamalan Pancasila. Rezim Orba menempatkan Pancasila sebagai preskripsi moral individual. Padahal, sebagai dasar negara, Pancasila dimaksudkan sebagai "panduan moral negara" yang seharusnya tecermin dalam perilaku dan kebijakan penyelenggara kekuasan negara. Jadi dalam sudut pandang ini, rakyatlah yang seharusnya menjadi pengawas penyelenggara kekuasaan negara dalam menerjemahkan Pancasila.
Reformasi membuahkan perubahan, keterbukaan informasi, kebebasan, dan demokrasi sekaligus ruang koreksi terhadap kesalahan masa lalu. Litsus, penataran (P4), dan sejenisnya tidak lagi digunakan. Namun, reformasi juga memuat bidang gelap. Oligarki tetap bercokol. Elemen pilar kekuasaan Orba secara cepat bermetamorfosis menjadi bagian dari reformasi. Pada akhirnya, meski rezim berganti, penyakit kronis bernegara pada masa Orba pun tetap melekat, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bidang gelap lainnya, muncul dalam bentuk gerakan politik yang berbasiskan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau bahkan ingin menggantinya. Jika di masa Orba difokuskan pada kelompok yang disebut sebagai "ekstrem kiri", saat ini bandul bergerak ke "ekstrem kanan". Konfigurasi politik global seperti munculnya Taliban, Al-Qaeda, dan kemudian Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masuk juga ke Indonesia. Kemunculan beragam organisasi dan kelompok politik yang berbaiat pada gerakan internasional tersebut, menjadi bukti bahwa mereka telah hadir dalam kehidupan kita. Teror dan aksi kekerasan merupakan salah satu bentuk gerakan tersebut.
Hal lainnya, menguatnya sikap intoleran, politik yang mengeksploitasi perbedaan identitas seperti agama, turut menggerus ikatan kolektif sebagai satu bangsa. Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, penolakan pejabat yang berbeda agama hingga aturan yang memuat diskriminasi pada keyakinan tertentu, merupakan contoh nyata sikap intoleran yang hadir dalam masyarakat kita.
Situasi tersebut tentu memprihatinkan dan menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan kebangsaan kita. Menjadi lebih berbahaya jika pemikiran dan sikap seperti itu dianut oleh aparatur negara. Karena itu, perlu direspons dan diantisipasi sejak dini. Namun, tidak tepat jika caranya adalah membangkitkan kembali instrumen lama, seperti Litsus, Penataran P4, indokrinasi wawasan kebangsaan dan sebagainya. Meskipun dikemas dalam bentuk apa pun, jika subtansinya sama, itu sama saja dengan mengulang praktik sekaligus kesalahan rezim Orba.
Lihat Juga :