Memaknai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:14 WIB
loading...
Ketua Dewan Pertimbangan PA GMNI Bojonegoro, Ichwan Arifin. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ichwan Arifin
Alumnus Pasca Sarjana UNDIP Semarang, Ketua Dewan Pertimbangan PA GMNI Bojonegoro
PADA 1 Juni ini, Pancasila genap 76 tahun sejak dikemukakan Bung Karno dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Momentum itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Saat ini, momentum itu juga akan digunakan pemerintah untuk melantik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN), bagi mereka yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan.
Sepintas, mengikuti "kegaduhan" tes wawasan kebangsaan sebagai cara mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI membawa kenangan pada masa kekuasaan Orba yang represif dan otoriter. Bagi generasi yang mengalami masa itu, tentu tidak asing dengan istilah "penelitian khusus" (litsus). Litsus merupakan sebuah instrumen "screening", khususnya dalam seleksi untuk menjadi aparat negara seperti tentara, polisi, lembaga eksekutif, dan jabatan politik lainnya. Meski cakap dan berkompeten di bidangnya, tapi dinyatakan tidak lulus litsus, maka musnah sudah harapan menjadi aparatur negara.
Dalam litsus ada konsep "bersih diri" dan "bersih lingkungan". Maknanya tentu bukan secara literal orang yang suka kebersihan dan mencintai lingkungan, melainkan terbebas dari pengaruh ideologi terlarang, khususnya komunisme. Bersih diri, maknanya secara individu tidak pernah terlibat dalam G30S/1965, menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi sayapnya. Bersih lingkungan, artinya lingkaran keluarga inti dan kerabatnya, terbebas dari hal yang sama.
Stigmatisasi sosial sebagai tahanan politik atau "tidak bersih diri/lingkungan" membuat sebagian anak bangsa menjadi warga negara "paria". Bahkan anak cucu yang lahir pasca-G30S/1965 dan tentu tidak mengalami kiprah PKI, tetap terkena imbasnya. Mereka mengalami kematian secara perdata karena dipersulit aktivitasnya dalam bidang politik, ekonomi dan sektor lainnya.
Alumnus Pasca Sarjana UNDIP Semarang, Ketua Dewan Pertimbangan PA GMNI Bojonegoro
PADA 1 Juni ini, Pancasila genap 76 tahun sejak dikemukakan Bung Karno dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Momentum itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Saat ini, momentum itu juga akan digunakan pemerintah untuk melantik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN), bagi mereka yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan.
Sepintas, mengikuti "kegaduhan" tes wawasan kebangsaan sebagai cara mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI membawa kenangan pada masa kekuasaan Orba yang represif dan otoriter. Bagi generasi yang mengalami masa itu, tentu tidak asing dengan istilah "penelitian khusus" (litsus). Litsus merupakan sebuah instrumen "screening", khususnya dalam seleksi untuk menjadi aparat negara seperti tentara, polisi, lembaga eksekutif, dan jabatan politik lainnya. Meski cakap dan berkompeten di bidangnya, tapi dinyatakan tidak lulus litsus, maka musnah sudah harapan menjadi aparatur negara.
Dalam litsus ada konsep "bersih diri" dan "bersih lingkungan". Maknanya tentu bukan secara literal orang yang suka kebersihan dan mencintai lingkungan, melainkan terbebas dari pengaruh ideologi terlarang, khususnya komunisme. Bersih diri, maknanya secara individu tidak pernah terlibat dalam G30S/1965, menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi sayapnya. Bersih lingkungan, artinya lingkaran keluarga inti dan kerabatnya, terbebas dari hal yang sama.
Stigmatisasi sosial sebagai tahanan politik atau "tidak bersih diri/lingkungan" membuat sebagian anak bangsa menjadi warga negara "paria". Bahkan anak cucu yang lahir pasca-G30S/1965 dan tentu tidak mengalami kiprah PKI, tetap terkena imbasnya. Mereka mengalami kematian secara perdata karena dipersulit aktivitasnya dalam bidang politik, ekonomi dan sektor lainnya.
Lihat Juga :