Hadapi Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti

Senin, 24 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
Hadapi Praperadilan...
KPK telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino ( RJ Lino ).

Baca juga: RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tambahnya. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Pada hari ini, sidang praperadilan dengan pelapor RJ Lino masih berlangsung. Dan pada hari ini, Senin (24/5) sidang beragendakan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Ali juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," tegasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Breaking News! Sidang...
Breaking News! Sidang Praperadilan 'Jilid II' Hasto terkait Kasus Suap Digelar Hari Ini
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi
Perbedaan Rukun dan...
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji, Apa Saja?
Siapa Saja Elemen di...
Siapa Saja Elemen di Yaman yang Ingin Melemahkan Houthi?
Vanessa Zee Pulang dari...
Vanessa Zee Pulang dari Indonesian Idol XIII, Siap Lanjutkan Karier Jadi Penyanyi
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved