Hadapi Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti

Senin, 24 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
Hadapi Praperadilan...
KPK telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino ( RJ Lino ).

masih berlangsung. Dan pada hari ini, Senin (24/5) sidang beragendakan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Ali juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) minta dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu diungkapkan RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono.

Agus mengupayakan pembebasan RJ Lino melalui gugatan sidang praperadilan. Dalam persidangan, RJ Lino selaku pihak pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap Agus Dwiwarsono saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)