Hadapi Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) minta dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu diungkapkan RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono.
Agus mengupayakan pembebasan RJ Lino melalui gugatan sidang praperadilan. Dalam persidangan, RJ Lino selaku pihak pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap Agus Dwiwarsono saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).
Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Agus mengupayakan pembebasan RJ Lino melalui gugatan sidang praperadilan. Dalam persidangan, RJ Lino selaku pihak pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap Agus Dwiwarsono saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).
Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
(maf)
Lihat Juga :