Peradaban Kota Ramah Lansia
Senin, 24 Mei 2021 - 05:35 WIB
loading...
Peradaban Kota Ramah Lansia
A
A
A
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Setiap 29 Mei masyarakat Indonesia memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang dicanangkan Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 sebagai bentuk penghormatan kepada Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat, yang di usia lanjut memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, 1945). HLUN merupakan wujud kepedulian dan penghargaan kepada para orang lansia. Tahun ini tema HLUN adalah “Sehari Bersama Lansia” dan sub tema “Hargai, Sayangi, Hormati Lansia”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, penduduk yang masuk kategori lansia adalah warga yang telah berusia 60 tahun ke atas. Indonesia tengah memasuki negara dengan struktur penduduk menua. Angka proyeksi jumlah warga lansia ialah 26,82 juta jiwa (9,92 persen, 2020), 42,0 juta jiwa (13,82 persen, 2030), 48,2 juta jiwa (15,77 persen, 2035), 63,3 juta jiwa (19,80 persen, 2045) (Badan Pusat Statistik, 2020). Kelompok lansia memiliki tingkat kematian tinggi karena Covid-19 sebesar 47,3 persen (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Februari 2021). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, setiap orang pasti akan tua. Secara alami, proses penuaan mengakibatkan lansia mengalami kemunduran penurunan kemampuan fisik dan kognitif. Kemampuan panca indera terhadap daya tangkap visual, memori, kepekaan pendengaran, dan ketajaman penciuman menurun secara gradual. Warga lansia rentan terkena Covid-19 karena dengan pertambahan usia, tubuh akan mengalami berbagai penurunan akibat proses penuaan. Pemerintah harus memahami masalah dan implikasi menuanya penduduk dan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah perlu mempersiapkan penduduk menghadapi proses penuaan dengan produktif dan memuaskan, mengembangkan infrastruktur kota dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan lansia.
Kedua, pemerintah dapat mempercepat penuntasan program prioritas vaksinasi untuk kelompok lansia. Pemberian vaksinasi kepada kelompok lansia harus tetap memerlukan pertimbangan khusus, spesifik, individu, dan pendampingan dari dokter, sebab, kelompok lansia kebanyakan memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh lansia atau sekelompok lansia sehingga terbentuk antibodi dan memori imunologis yang bisa mencegah seseorang terinfeksi atau sakit Covid-19 berat. Di tengah program vaksinasi lansia, mereka tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (5M), serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Ketiga, selaras Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia, pemerintah daerah didorong untuk mewujudkan kota/kawasan ramah lansia. Kawasan ramah lansia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lansia agar terwujudnya lansia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif. Pemerintah kota/kabupaten harus menyusun rencana strategi daerah kawasan ramah lansia dengan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pusat Studi Perkotaan
Setiap 29 Mei masyarakat Indonesia memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang dicanangkan Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 sebagai bentuk penghormatan kepada Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat, yang di usia lanjut memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, 1945). HLUN merupakan wujud kepedulian dan penghargaan kepada para orang lansia. Tahun ini tema HLUN adalah “Sehari Bersama Lansia” dan sub tema “Hargai, Sayangi, Hormati Lansia”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, penduduk yang masuk kategori lansia adalah warga yang telah berusia 60 tahun ke atas. Indonesia tengah memasuki negara dengan struktur penduduk menua. Angka proyeksi jumlah warga lansia ialah 26,82 juta jiwa (9,92 persen, 2020), 42,0 juta jiwa (13,82 persen, 2030), 48,2 juta jiwa (15,77 persen, 2035), 63,3 juta jiwa (19,80 persen, 2045) (Badan Pusat Statistik, 2020). Kelompok lansia memiliki tingkat kematian tinggi karena Covid-19 sebesar 47,3 persen (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Februari 2021). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, setiap orang pasti akan tua. Secara alami, proses penuaan mengakibatkan lansia mengalami kemunduran penurunan kemampuan fisik dan kognitif. Kemampuan panca indera terhadap daya tangkap visual, memori, kepekaan pendengaran, dan ketajaman penciuman menurun secara gradual. Warga lansia rentan terkena Covid-19 karena dengan pertambahan usia, tubuh akan mengalami berbagai penurunan akibat proses penuaan. Pemerintah harus memahami masalah dan implikasi menuanya penduduk dan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah perlu mempersiapkan penduduk menghadapi proses penuaan dengan produktif dan memuaskan, mengembangkan infrastruktur kota dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan lansia.
Kedua, pemerintah dapat mempercepat penuntasan program prioritas vaksinasi untuk kelompok lansia. Pemberian vaksinasi kepada kelompok lansia harus tetap memerlukan pertimbangan khusus, spesifik, individu, dan pendampingan dari dokter, sebab, kelompok lansia kebanyakan memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh lansia atau sekelompok lansia sehingga terbentuk antibodi dan memori imunologis yang bisa mencegah seseorang terinfeksi atau sakit Covid-19 berat. Di tengah program vaksinasi lansia, mereka tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (5M), serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Ketiga, selaras Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia, pemerintah daerah didorong untuk mewujudkan kota/kawasan ramah lansia. Kawasan ramah lansia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lansia agar terwujudnya lansia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif. Pemerintah kota/kabupaten harus menyusun rencana strategi daerah kawasan ramah lansia dengan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Lihat Juga :