Peradaban Kota Ramah Lansia

Senin, 24 Mei 2021 - 05:35 WIB
loading...
Peradaban Kota Ramah Lansia
Peradaban Kota Ramah Lansia
A A A
Nirwono Joga

Pusat Studi Perkotaan

Setiap 29 Mei masyarakat Indonesia memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang dicanangkan Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 sebagai bentuk penghormatan kepada Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat, yang di usia lanjut memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, 1945). HLUN merupakan wujud kepedulian dan penghargaan kepada para orang lansia. Tahun ini tema HLUN adalah “Sehari Bersama Lansia” dan sub tema “Hargai, Sayangi, Hormati Lansia”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, penduduk yang masuk kategori lansia adalah warga yang telah berusia 60 tahun ke atas. Indonesia tengah memasuki negara dengan struktur penduduk menua. Angka proyeksi jumlah warga lansia ialah 26,82 juta jiwa (9,92 persen, 2020), 42,0 juta jiwa (13,82 persen, 2030), 48,2 juta jiwa (15,77 persen, 2035), 63,3 juta jiwa (19,80 persen, 2045) (Badan Pusat Statistik, 2020). Kelompok lansia memiliki tingkat kematian tinggi karena Covid-19 sebesar 47,3 persen (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Februari 2021). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?

Pertama, setiap orang pasti akan tua. Secara alami, proses penuaan mengakibatkan lansia mengalami kemunduran penurunan kemampuan fisik dan kognitif. Kemampuan panca indera terhadap daya tangkap visual, memori, kepekaan pendengaran, dan ketajaman penciuman menurun secara gradual. Warga lansia rentan terkena Covid-19 karena dengan pertambahan usia, tubuh akan mengalami berbagai penurunan akibat proses penuaan. Pemerintah harus memahami masalah dan implikasi menuanya penduduk dan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah perlu mempersiapkan penduduk menghadapi proses penuaan dengan produktif dan memuaskan, mengembangkan infrastruktur kota dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan lansia.

Kedua, pemerintah dapat mempercepat penuntasan program prioritas vaksinasi untuk kelompok lansia. Pemberian vaksinasi kepada kelompok lansia harus tetap memerlukan pertimbangan khusus, spesifik, individu, dan pendampingan dari dokter, sebab, kelompok lansia kebanyakan memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh lansia atau sekelompok lansia sehingga terbentuk antibodi dan memori imunologis yang bisa mencegah seseorang terinfeksi atau sakit Covid-19 berat. Di tengah program vaksinasi lansia, mereka tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (5M), serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Ketiga, selaras Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia, pemerintah daerah didorong untuk mewujudkan kota/kawasan ramah lansia. Kawasan ramah lansia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lansia agar terwujudnya lansia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif. Pemerintah kota/kabupaten harus menyusun rencana strategi daerah kawasan ramah lansia dengan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Keempat, kawasan ramah lansia harus memiliki kebijakan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait kelanjutusiaan yang mencerminkan keberpihakan terhadap lansia dan tidak diskriminatif. Penghormatan dan inklusi sosial meliputi sikap dan perilaku, interaksi antargenerasi, nilai kelanjutusiaan dalam pendidikan, aksesibilitas pendidikan, berbagi pengalaman, pengambilan keputusan, serta layanan publik secara inklusif. Partisipasi sosial dan sipil dalam berbagai aktivitas di masyarakat/komunitas/ paguyuban lansia, identitas, hak politik, dan eksistensi. Penyediaan lapangan kerja yang ramah lansia sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang mendukung. Selain itu dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, layanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum, serta perlindungan lansia dari ancaman dan tindak kekerasan.

Kelima, kota menyediakan perumahan dan kawasan permukiman berupa tempat tinggal dan lingkungan layak lansia yang sehat, aman, nyaman, serta sarana dan prasarana aksesibilitas yang mendukung lansia. Ruang terbuka hijau ramah lansia berupa taman-taman terapi untuk relaksasi, refleksi, dan pemulihan kesehatan lansia. Bangunan dirancang ramah lansia, menyehatkan penghuni, serta kemudahan untuk kebutuhan primer. Desain ramah lingkungan disesuaikan kebutuhan lansia, seperti ada pegangan tangan di kamar mandi, tangga diganti ramp (lift untuk gedung bertingkat), serta landai landai dan tidak licin. Jalanan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi lansia.

Keenam, pengembangan transportasi ramah lansia berupa transportasi umum yang mudah di akses dan aman. Hal itu didukung ketersediaan transportasi yang memadai, sarana dan prasarana pendukung, layanan petugas yang ramah dan sopan, keterjangkauan biaya (tiket gratis seumur hidup untuk lansia). Selain itu tersedia layanan tranportasi khusus bagi lansia berkebutuhan khusus. Kedekatan fasilitas publik harus jadi perhatian utama di kota santun lansia. Misal, bank dan kantor pos untuk pengurusan gaji pensiunan dan klaim asuransi. Sistem pelayanan kesehatan terpadu dan mudah dijangkau para lansia untuk sekadar mengecek kesehatan, berobat jalan, hingga rawat inap. Tempat ibadah sebagai tempat berinteraksi mengisi kehidupan religius, kegiatan pengajian, kebaktian, atau ibadah lainnya perlu disediakan.

Mewujudkan kota ramah lansia merupakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia yang patut diapresiasi semua pihak, karena lansia merupakan bagian dari urusan prioritas nasional. Keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga lansia tercermin dari kebijakan peraturan daerah/kepala daerah, alokasi anggaran daerah, serta tingkat partisipasi masyarakat.
(war)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3406 seconds (0.1#10.140)