Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal

Jum'at, 21 Mei 2021 - 03:28 WIB
loading...
Mantan Direksi Tiga...
Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana pasar modal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana pasar modal. Hal itu dikuatkan dari pemaparan saksi ahli Chairul Huda, dosen Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017, Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negara Jakarta Selatan.

“Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul menjawab pertanyaan majelis hakim terkait manipulasi Laporan Keuangan yang didakwakan terhadap dua mantan direksi AISA. Baca juga: Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama Joko Mogoginta dan mantan Direktur Budhi Istanto merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017. Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp200 miliar menjadi ditulis Rp1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut. Baca juga: Bos Tiga Pilar Jelaskan Kasus Beras Oplosan

Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar. Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. “Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung Chaerul.

Pada sidang-sidang sebelumnya turut terungkap bahwa Koordinator Keuangan Tiga Pilar Sjambiri Lioe mengaku mendapat instruksi dari Joko untuk melakukan overstatement piutang dalam laporan keuangan perseroan. Instruksi itu bahkan telah dilakukan sejak 2014.

Chaerul juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain. “Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved