Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal
Jum'at, 21 Mei 2021 - 03:28 WIB
loading...
Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana pasar modal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana pasar modal. Hal itu dikuatkan dari pemaparan saksi ahli Chairul Huda, dosen Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017, Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negara Jakarta Selatan.
“Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul menjawab pertanyaan majelis hakim terkait manipulasi Laporan Keuangan yang didakwakan terhadap dua mantan direksi AISA. Baca juga: Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama Joko Mogoginta dan mantan Direktur Budhi Istanto merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017. Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp200 miliar menjadi ditulis Rp1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut. Baca juga: Bos Tiga Pilar Jelaskan Kasus Beras Oplosan
Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar. Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. “Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung Chaerul.
Pada sidang-sidang sebelumnya turut terungkap bahwa Koordinator Keuangan Tiga Pilar Sjambiri Lioe mengaku mendapat instruksi dari Joko untuk melakukan overstatement piutang dalam laporan keuangan perseroan. Instruksi itu bahkan telah dilakukan sejak 2014.
Chaerul juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain. “Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.
“Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul menjawab pertanyaan majelis hakim terkait manipulasi Laporan Keuangan yang didakwakan terhadap dua mantan direksi AISA. Baca juga: Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama Joko Mogoginta dan mantan Direktur Budhi Istanto merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017. Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp200 miliar menjadi ditulis Rp1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut. Baca juga: Bos Tiga Pilar Jelaskan Kasus Beras Oplosan
Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar. Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. “Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung Chaerul.
Pada sidang-sidang sebelumnya turut terungkap bahwa Koordinator Keuangan Tiga Pilar Sjambiri Lioe mengaku mendapat instruksi dari Joko untuk melakukan overstatement piutang dalam laporan keuangan perseroan. Instruksi itu bahkan telah dilakukan sejak 2014.
Chaerul juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain. “Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.
Lihat Juga :