Bahas Otonomi Khusus, Papua Usulkan Pemekaran ke MPR

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Bahas Otonomi Khusus, Papua Usulkan Pemekaran ke MPR
Pemprov Papua mengusulkan pemekaran wilayah saat membahas otonomi khusus dengan MPR. Foto: SINDOnews/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Pemprov Papua mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan audiensi dengan MPR terkait dengan permasalahan dan usulan seputar Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam audiensi tersebut, Pemprov Papua menyampaikan usulannya untuk pemekaran provinsi Papua dan maslaah yang dihadapi seputar Otonomi Khusus Papua.

“Terkait pemekaran. Kami berharap pemekaran provinsi masih (bisa dilakukan), sebab pengalaman di sekitar Papua Barat, Manokwari tidak punya potensi berkembang dibandingkan Sorong,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Flassy dalam audiensi dengan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).



Dance menjelaskan, pertumbuhan ekonomi lebih banyak di Sorong, sehingga bisa dilihat kondisi sampai saat ini di mana, Papua Barat masih lambat dalam pelayanan pemerintahan. Dan ini mungkin kondisi ini bisa dijadikan contoh untuk pemekaran provinsi di Papua, karena dengan adanya pemekaran seluruh pelayanan pemerintahan akan berjalan cepat.

“Dan ini hasil daripada Pansus terkait Otsus Papua yang beberapa waktu lalu. Dan itu (pemekaran) juga desakan dari beberapa bupati. Kalau mau maju, satu-satunya jalan kita lakukan pemekaran. Wajib kita lakukan pemekaran provinsi Papua,” ujarnya.

Menurut dia, pemekaran provinsi Papua ini wajib dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan, percepatan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat. “Ini menjadi mimpi kita untuk kemajuan bangsa dan negara, khusus pembangunan di tanah Papua,” tegasnya.

Adapun permasalahan seputar Otsus Papua, Dance menguraikan, pertama, indeks penurunan angka kemiskinan meningkat, namun provinsi Papua berada di titik paling rendah dibanding provinsi lainnya. Kedua, masih adanya sebagian masyarakat yang belum tersentuh pembangunan dan belum menjadi pelaku ekonomi di tanahnya sendiri, walaupun sudah diupayakan melalui program ekonomi kerakyatan.

Ketiga, tingkat pendapatan masyarakat khususnya OAP yang berada di kampung dan migran ke kota masih rendah. Keempat, masyarakat OAP belum banyak mendapat peluang sebagai pelaku bisnism walaupun sudah ada instrumen yang sudah disiapkan pemerintah yang dirintis sejak UP4 B sampai saat ini.

Kelima, kewenangan Pemprov Papua dalam pelaksanaan Otsus belum optimal. Keenam, permasalahan pendidikan dan kesehatan belum optimal karena kondisi geografi Papua, terutama pegunungan tengah dna pulau terpencil yang sebagian besar harus dijangkau dengan transportasi udara dan laut.



Ketua MPR For Papua Yorris Raweyai menjelaskan, MPR For Papua ini merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru dibentuk di MPR, terdiri atas 13 Anggota DPR dari Papua dan Papua Barat dan 8 Anggota DPD dari Papua dan Papua Barat. Dan semangat yang dihasilkan pembentukan MPR For Papua agar bisa menjadi solusi, bukan sebagai pemantik.

“Komitmen idealisme MPR For Papua dalam 5 tahun ke depan ada legacy dalam dinamika menyelesaikan papua secara komprehensif,” kata Yorris dalam audiensi.

Menurut Senator asal Papua ini, harus ada parameter yang jelas dan grand desain dalam penyelesaian masalah Papua. Dan ini adalah momentum, sehingga konsep yang diusulkan oleh Pemprov Papua ini baiknya dibawa ke Pansus, karena Pansus itu akan bekerja.“Saya harapkan masukan-masukan ini dan komunikasikan terus,” ujarnya.

Yorris pun memahami bahwa tujuan Otsus ini agar orang asli Papua (OAP) dapat merasakan bahwa ada kompensasi keuangan dari negara untuk mereka, yang selama ini tidak terasa. Dia mengusulkan, sebagai bentuk transparasi baiknya jumlah anggaran Otsus dan peruntukannya itempel di setiap kantor distrik. Sehingga masyarakat tahu bahwa negara memberikan dana untuk OAP.

“Mudah-mudahan kita punya niat yang sama menyeleseaikan masalah Papua secara komprehensif menuju Indonesia emas,” ucap Yorris.

Untuk pemekaran, kata dia, pemekaran ini harus bicara dalam konteks negara, jangan dialihkan ke ranah politis. Pemekaran adalah amanat undang-undang untuk negara, untuk berkerja dalam rangka NKRI, dalam rangka Papua.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)