Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:02 WIB
loading...
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021). Foto/MPI/Ariedwi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pelaporan itu diwakili oleh sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Hanya 6% dari 1.351 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tidak Perlu Dipersoalkan
Laporan pengaduan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari 75 pegawai KPK yang di antaranya, Direktur YLBHI, Asfinawati; LBH Jakarta, Arief Maulana; serta LBH Muhammadiyah, Gufroni. Koko, -sapaan karib Sujanarko- mengapresiasi pengarahan yang diberikan Ombudsman dalam pelaporannya pada hari ini.
"Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pak ketua dan anggota Ombudsman yang telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan, terkait proses-proses yang kita laporkan," bebernya.
Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa hingga bisa memberikan rekomendasi terkait kisruh TWK. Namun, Koko berharap kisruh TWK yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai bisa diselesaikan secara baik tanpa harus ada rekomendasi dari Ombudsman.
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Hanya 6% dari 1.351 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tidak Perlu Dipersoalkan
Laporan pengaduan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari 75 pegawai KPK yang di antaranya, Direktur YLBHI, Asfinawati; LBH Jakarta, Arief Maulana; serta LBH Muhammadiyah, Gufroni. Koko, -sapaan karib Sujanarko- mengapresiasi pengarahan yang diberikan Ombudsman dalam pelaporannya pada hari ini.
"Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pak ketua dan anggota Ombudsman yang telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan, terkait proses-proses yang kita laporkan," bebernya.
Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa hingga bisa memberikan rekomendasi terkait kisruh TWK. Namun, Koko berharap kisruh TWK yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai bisa diselesaikan secara baik tanpa harus ada rekomendasi dari Ombudsman.
Lihat Juga :