Hanya 6% dari 1.351 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tidak Perlu Dipersoalkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM), Nurhasan Ismail menyebut adanya solusi agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa selesai. Menurutnya, sebanyak 75 pegawai KPK atau 6% dari 1.351 pegawai yang tak lolos TWK belum tentu akan dikeluarkan.
"Karena menurut Undang-undang (UU) ASN yang namanya ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," ujar Nurhasan kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Nurhasan menuturkan syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi. "Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan merasa tidak adil jika 6% pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan. "Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
"Kalau yang tidak lolos itu dipersoalkan katakanlah mau dibatalkan karena ada substansi tesnya, ya kan kasian yang 94 persen dong," sambungnya.
Dia pun menyatakan bahwa prosedur perekrutan ASN memang perlu melalui tes TWK. Jika subtansi wawasan kebangsaan itu ditinjau kembali, ia pun mempertanyakan mengapa banyak pegawai yang sanggup lolos.
"Kalau sebagian besar lolos kan secara substansi apakah ada persoalan, kecuali ada misalnya tidak lolos tapi lolos dan dijadikan persoalan," terangnya.
Maka, Nurhasan mengatakan bahwa pegawai KPK yang keberatan bisa menggugat keputusan panitia melalui media lain, semisal PTUN. "KPK tidak jalan sendiri, ada badan kepegawaian negara melalui proses dan sudah jalan. Substansi tesnya tentu sudah dihitung sedemikian rupa dengan tujuannya," pungkasnya.
"Karena menurut Undang-undang (UU) ASN yang namanya ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," ujar Nurhasan kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Nurhasan menuturkan syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi. "Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan merasa tidak adil jika 6% pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan. "Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
"Kalau yang tidak lolos itu dipersoalkan katakanlah mau dibatalkan karena ada substansi tesnya, ya kan kasian yang 94 persen dong," sambungnya.
Dia pun menyatakan bahwa prosedur perekrutan ASN memang perlu melalui tes TWK. Jika subtansi wawasan kebangsaan itu ditinjau kembali, ia pun mempertanyakan mengapa banyak pegawai yang sanggup lolos.
"Kalau sebagian besar lolos kan secara substansi apakah ada persoalan, kecuali ada misalnya tidak lolos tapi lolos dan dijadikan persoalan," terangnya.
Maka, Nurhasan mengatakan bahwa pegawai KPK yang keberatan bisa menggugat keputusan panitia melalui media lain, semisal PTUN. "KPK tidak jalan sendiri, ada badan kepegawaian negara melalui proses dan sudah jalan. Substansi tesnya tentu sudah dihitung sedemikian rupa dengan tujuannya," pungkasnya.
(kri)