5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:08 WIB
loading...
5 Pimpinan KPK Dilaporkan...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. "Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," imbuhnya.

Pimpinan KPK, kata Alexander, sebelum mengambil keputusan, para pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.

"Hal ini kami lakukan Sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," sambungnya.

Selain itu, Alexander mengungkapkan bahwa semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua. Lanjutnya, pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)