5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama
Rabu, 19 Mei 2021 - 09:08 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. "Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Pagi Ini, Tim Advokasi 75 Pegawai KPK Mengadu ke Ombudsman
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," imbuhnya.
Pimpinan KPK, kata Alexander, sebelum mengambil keputusan, para pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
"Hal ini kami lakukan Sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," sambungnya.
Selain itu, Alexander mengungkapkan bahwa semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua. Lanjutnya, pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. "Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Pagi Ini, Tim Advokasi 75 Pegawai KPK Mengadu ke Ombudsman
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," imbuhnya.
Pimpinan KPK, kata Alexander, sebelum mengambil keputusan, para pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
"Hal ini kami lakukan Sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," sambungnya.
Selain itu, Alexander mengungkapkan bahwa semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua. Lanjutnya, pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.
Lihat Juga :