5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:08 WIB
loading...
5 Pimpinan KPK Dilaporkan...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut. "Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Pagi Ini, Tim Advokasi 75 Pegawai KPK Mengadu ke Ombudsman

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," imbuhnya.

Pimpinan KPK, kata Alexander, sebelum mengambil keputusan, para pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.

"Hal ini kami lakukan Sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," sambungnya.

Selain itu, Alexander mengungkapkan bahwa semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua. Lanjutnya, pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," jelasnya.

Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar

"Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama," katanya.

Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK. "Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman

Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.

Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai. "Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya. Baca juga: Unggah Foto Bareng Novel, Said Didu: Angka Korupsi Bansos Rp100 Triliun Memang Menarik

Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved