PKS: Jika Dipaksakan, RUU Ciptaker Berbahaya

Sabtu, 23 Mei 2020 - 01:34 WIB
loading...
PKS: Jika Dipaksakan, RUU Ciptaker Berbahaya
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Foto/dok PKS
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan dan Cipta Kerja (Ciptaker ) tidak dilakukan sekarang.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Menilai masih perlu kajian mendalam dan panjang untuk membahas RUU tersebut. “RUU omnibus law berbahaya jika dipaksakan. Saya minta pemerintah dan teman-teman di Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasannya dulu,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis yag diterima SINDOnews, Jumat 22 Mei 2020.

Dia menganggap konten RUU Ciptaker masih perlu dimatangkan lagi. Tujuannya, menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi, tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh Indonesia.

“Belum siap. Harus dikaji panjang dulu,” ucapnya.( )

PKS, lanjut dia, akan menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif dalam membahas RUU Ciptaker itu. PKS akan menolak aturan yang menyengsarakan rakyat, pro-oligarki dan pemiliki modal.

Tahun ini, pemerintah akan mengajukan beberapa omnibus law ke Senayan. Omnibus law itu antara lain perpajakan yang akan menyelaraskan tujuh UU dan 28 pasal dan Ibu Kota Negara akan menyelaraskan 43 regulasi, dan Ciptaker yang menyelaraskan 79 UU dan 1.244 pasal.

Mardani menyarankan pemerintah dan DPR untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Kondisi seperti ini belum diketahui akan berakhir dan membuat semua dalam ketidakpastian. Bahkan, pada Kamis 21 Mei 2020, penambahan orang yang positif Covid-19 sebanyak 973 orang. “Peningkatan tertinggi,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Untuk itu, Mardani mendorong semua fokus penanganan Covid-19 dan dampak yang akan terjadi.

“Kita dalam kondisi perang dengan musuh berukuran mikro yang hingga saat ini trennya terus naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multidimensinya,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)