Kebangkitan Raksasa Tidur 'Sport Tourism'

Selasa, 18 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Kedua, dari sisi payung yuridis. Olahraga telah tertuang dalam Undang-Undang Kepariwisataan. Pariwisata pun tertuang dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan (apalagi dalam perubahan RUU yang sedang dalam proses). Proses legal drafting telah mengakomodasi dari berbagai dimensi telaah bahwa sport tourism adalah penting dan dibutuhkan bangsa ini sebagai sebuah keniscayaan. Dalam konsep sport tourism, yang dikedepankan adalah prinsip simbiosis mutualisme antara olahraga dan pariwisata. Sebuah simbiosis agar saling membesarkan dan saling menguntungkan.Sport tourism memiliki fungsi hereditas yang tentu saja mewarisi sifat keolahragaan (terutama olahraga rekreasi) dan sifat kepariwisataan (terutama wisata minat khusus).
Ketiga, membangkitkan “raksasa tidur” sport tourism terkait dengan ikhtiar sistematis meramu potensinya, memformulasikan nilai keberlanjutannya, serta meningkatkan daya saingnya. Wilayah sport tourism merupakan “wilayah kerja” lintas-sektoral yang setiap pihak pada zona keolahragaan maupun zona kepariwisataan dipersilakan untuk menjadi leading sector melalui kepeloporan ide-ide kreatif dan inovatifnya. Keberhasilan event berskala dunia seperti: “Borobudur Marathon”, “Tour de Singkarak”, atau “Sail of Banda”, dan lainnya merupakan bukti bahwa Indonesia memiliki banyak kekayaan luar biasa yang masih tersimpan untuk pengembangan daya saing sport tourism ke depan.

Keempat, terdapat benang merah penghubung yang menjadikan olahraga sangat mudah dikawinkan dengan pariwisata., yakni dari sisi fungsi rekreatifnya. Tanpa bermaksud meniadakan keterkaitan pilar olahraga prestasi dan pilar olahraga pendidikan dengan pariwisata, maka pilar olahraga rekreasi ibarat sebuah “USB port” yang memberikan efek konektivitas sangat kuat dengan pariwisata. Esensi olahraga rekreasi menjadi sesuatu yang telah mapan untuk menjadi titik tumpu yang kukuh, bukan sekadar demi untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Lebih dari itu, olahraga rekreasi dalam konstelasi sport tourism menjadi mesin pembangkit nilai kesejahteraan olahraga, yakni nilai kesehatan, nilai perdamaian, dan nilai kemakmuran.
Kelima, meramu potensi olahraga rekreasi secara lintas sektoral menjadi peluang tersendiri di waktu kini dan mendatang. Awalnya bertumpu pada prinsip massal, mudah, murah, dan meriah untuk menimbulkan kesenangan rekreatif secara positif melalui aktivitas fisik dan bermain. Kemudian secara kreatif dimodifikasi dengan memadukan pesona destinasi budaya maupun alam. Transformasi progresif dilakukan untuk memetamorfosiskan kebutuhan rekreasi mikroperorangan menuju skala makrokebangsaan. Komodifikasi olahraga pun perlu dilakukan dengan cermat, tetapi harus dengan “berani” karena keberanian selalu perlu dihadirkan untuk membuat perubahan yang lebih baik.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam beberapa kesempatan pun menyampaikan informasi optimistis tentang sport tourism. Dia menyebutkan pertumbuhan pasar wisata olahraga mencapai USD1,3 triliun atau sekitar Rp18.790 triliun hingga 2024 (angka diolah dari berbagai sumber). Artinya, di samping memfasilitasi pencapaian tujuan pembangunan olahraga, sport tourism berkontribusi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Bangkit dan bangunnya “raksasa tidur” tidak selalu berarti berkonotasi monster menakutkan sebagaimana gambaran Godzila, Kingkong, atau T-Rex dalam film. Tapi, kebangkitan “raksasa tidur” sport tourism justru adalah bangkitnya energi besar kebangsaan untuk realisasi langkah eksis Negara Kesejahteraan.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)