Legislator PKS Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
Senin, 17 Mei 2021 - 16:29 WIB
loading...
Objek wisata Taman Impian Jaya Ancol dipadati pengunjung pada hari kedua Lebaran, kemarin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021. Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kendati diperbolehkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran. "Dimana menteri pariwisata telah menyatakan bahwa yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata anggota Komisi V DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (17/5/2021). Baca juga: Catat! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Masih Ditutup hingga 30 Mei 2021
Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah daerah yang membuat aturan sendiri. "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor (bukan wisata lokal) wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya. Baca juga: Mutasi Baru Covid-19 Banyak Ditemukan Sulawesi, Kalimantan dan Bali
Selain itu, lanjut dia, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengunjung di posko pemeriksaan. Jika hasilnya positif, kata dia, petugas akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. Alhasil, lanjut dia, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah obyek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup. "Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batukaras, lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu di Ibu Kota, kata dia, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Kendati diperbolehkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran. "Dimana menteri pariwisata telah menyatakan bahwa yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata anggota Komisi V DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (17/5/2021). Baca juga: Catat! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Masih Ditutup hingga 30 Mei 2021
Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah daerah yang membuat aturan sendiri. "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor (bukan wisata lokal) wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya. Baca juga: Mutasi Baru Covid-19 Banyak Ditemukan Sulawesi, Kalimantan dan Bali
Selain itu, lanjut dia, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengunjung di posko pemeriksaan. Jika hasilnya positif, kata dia, petugas akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. Alhasil, lanjut dia, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah obyek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup. "Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batukaras, lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu di Ibu Kota, kata dia, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Lihat Juga :