Legislator PKS Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021. Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kendati diperbolehkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran. "Dimana menteri pariwisata telah menyatakan bahwa yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata anggota Komisi V DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah daerah yang membuat aturan sendiri. "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor (bukan wisata lokal) wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengunjung di posko pemeriksaan. Jika hasilnya positif, kata dia, petugas akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. Alhasil, lanjut dia, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah obyek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup. "Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batukaras, lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu di Ibu Kota, kata dia, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Atas kejadian ini, dia mengatakan bahwa Fraksi PKS mengingatkan pemerintah Pusat yang merupakan ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah kepada kerumunan, khususnya di tempat pariwisata. Apalagi, ujar dia, kegiatan pariwisata lokal ini juga merupakan anjuran dari Pemerintah Pusat sendiri. "Sehingga terjadinya kerumunan di tempat pariwisata adalah akibat dari kelalaian Pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi Covid-19," imbuhnya.
Dia menambahkan, Fraksi PKS berharap agar semua stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Dan bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan agar diberi sanksi termasuk bagi satgas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan pemerintah bahwa walaupun hari ini adalah hari terakhir larangan mudik, Fraksi PKS meminta pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu ke depan setelah masa larangan mudik. "Dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Kendati diperbolehkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran. "Dimana menteri pariwisata telah menyatakan bahwa yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata anggota Komisi V DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah daerah yang membuat aturan sendiri. "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor (bukan wisata lokal) wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengunjung di posko pemeriksaan. Jika hasilnya positif, kata dia, petugas akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. Alhasil, lanjut dia, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah obyek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup. "Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batukaras, lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu di Ibu Kota, kata dia, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Atas kejadian ini, dia mengatakan bahwa Fraksi PKS mengingatkan pemerintah Pusat yang merupakan ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah kepada kerumunan, khususnya di tempat pariwisata. Apalagi, ujar dia, kegiatan pariwisata lokal ini juga merupakan anjuran dari Pemerintah Pusat sendiri. "Sehingga terjadinya kerumunan di tempat pariwisata adalah akibat dari kelalaian Pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi Covid-19," imbuhnya.
Dia menambahkan, Fraksi PKS berharap agar semua stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Dan bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan agar diberi sanksi termasuk bagi satgas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan pemerintah bahwa walaupun hari ini adalah hari terakhir larangan mudik, Fraksi PKS meminta pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu ke depan setelah masa larangan mudik. "Dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
(cip)