Diduga Langgar Kode Etik, Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK

Senin, 17 Mei 2021 - 13:38 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode Etik, Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK
Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/5/2021) siang. Mereka melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/5/2021) siang. Mereka melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (ISA).

"Hari ini kita mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA melanggar kode etik," kata Sujanarko yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, di Kantor Dewas KPK, Senin (17/5/2021).

Sujanarko menjelaskan bahwa Dewas KPK secara kelembagaan harus tetap dijaga dengan baik. Namun menurutnya, saat ini Dewas KPK dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan.



"Padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," jelasnya.

Selain melaporkan Indriyanto, Sujanarko dan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu juga meminta kejelasan kepada Ketua dan anggota Dewas KPK lainnya terkait isu adanya tarik-menarik kepentingan oleh pimpinan KPK.



"Dan juga tadi teman-teman sekalian minta klarifikasi ke Dewas terkait dengan kabar bahwa pimpinan berusaha menarik menarik Dewas untuk urusan-urusan teknis seperti memberikan masukan terhadap SK. Itu pun kita kritisi ke Dewas, itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," ungkapnya.

Selain itu, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu juga terus melakukan koordinasi dan melakukan advokasi baik secara legal maupun secara publik.

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yabg dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten. Kompeten artinya apa kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge , menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik," ungkapnya.

Menurutnya, yang dikritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik. "Baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)