Kompak, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Senin, 17 Mei 2021 - 11:02 WIB
loading...
Kompak, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dinonaktifkannya 75 pegawai KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditekennya. Firli Bahuri bakal dilaporkan oleh para pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).



Harun dengan 74 pegawai lainnya siap membuktikan kepada Dewas siapa yang lebih berintegritas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan hal itupun tak bisa dibiarkan.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegasnya.



Sala satu nama pegawai lainnya yang tidak lolos TWK, yakni Novel Baswedan menganggap SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut sangat aneh dan menyalahi peraturan.

"Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)