Kompak, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Senin, 17 Mei 2021 - 11:02 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dinonaktifkannya 75 pegawai KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditekennya. Firli Bahuri bakal dilaporkan oleh para pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut.
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 75 Pegawai Tak Lolos TWK KPK, BPIP: Karena Tidak Tekun dan Teliti
Harun dengan 74 pegawai lainnya siap membuktikan kepada Dewas siapa yang lebih berintegritas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan hal itupun tak bisa dibiarkan.
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegasnya.
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 75 Pegawai Tak Lolos TWK KPK, BPIP: Karena Tidak Tekun dan Teliti
Harun dengan 74 pegawai lainnya siap membuktikan kepada Dewas siapa yang lebih berintegritas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan hal itupun tak bisa dibiarkan.
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegasnya.
Lihat Juga :