Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
loading...
Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK catat hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM ) Zaenur Rohman beranggapan,upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur, berintegritas sudah nyaris berhasil. Hal ini menyusulberedarnya surat penonaktifan 75 pegawai KPK , termasuk di dalamnya penyidik senior, Novel Baswedan.

"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," katanya, Jumat (14/5/2021).

Menurutnya, alasan KPK membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK karena khawatir status hukum, misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, adalah hal yang mengada-ada. Sebab sampai saat ini mereka masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik KPK.

Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab

"Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Sampai saat ini status mereka pegawai KPK dan masih menjadi penyidik yang sah. Alasan tersebut tidak berdasar," katanya.

Di sisi lain, Zaenur memandang ada upaya menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara. Hal itu bisa dilihat dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya di tengah protes keras terhadap penggunaan tes wawasan kebangsaan dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom 1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli Bahuri," kata Zaenur.

Baca juga: Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar

Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya DPR menyatakan bahwa dalam UU 19/2019 tidak disebutkan adanya seleksi ulang kepada pegawai KPK. UU tersebut bermaksud hanya ingin mengalih statuskan pegawai menjadi ASN. Seharusnya yang terjadi bukan seleksi ulang, dan bukan tes ulang karena pegawai tersebut saat masuk KPK sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.

"Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama koruptor dan istitusi-institusi lain," katanya.

Selanjutnya, kata Zaenur, putusan MK nomor 70/2019 juga menggariskan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga TWK bertentangan dengan UU KPK dan putusan MK.

"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," katanya.

"Pernah bertemu dengan yang berperkara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketua KPK," kata Zaenur.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3850 seconds (0.1#10.140)